Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Wajah Baru dan Kepastian Hukum Kuasa di Bidang Perpajakan

Oleh Dinar F Sitompul dan Arief Azhar
Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 19:31 WIB
286 view
Wajah Baru dan Kepastian Hukum Kuasa di Bidang Perpajakan
harianSIB.com/Pajak
Kantor pajak di Medan

(harianSIB.com)

Dunia perpajakan sering kali dianggap sebagai labirin yang rumit, penuh dengan hitungan ekonomis dan regulasi yang terus berubah. Bagi banyak Wajib Pajak, baik individu maupun korporasi, mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri dapat menjadi beban yang cukup berat. Di sinilah peran kuasa di bidang perpajakan menjadi krusial. Namun, siapa yang sebenarnya berhak mewakili Wajib Pajak di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Dan apa saja batasan wewenang mereka? Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Di Bidang Perpajakan Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajakan, pemerintah merombak total aturan main mengenai kuasa di bidang perpajakan. Aturan ini bukan sekadar urusan administrative, namun juga merupakan upaya modernisasi untuk menciptakan ekosistem pajak yang lebih profesional, transparan, dan terdigitalisasi.

Lahirnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan jawaban atas amanah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 2023 dimana peraturan ini hadir untuk memberikan kejelasan hukum pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan lebih inklusif mengenai siapa saja yang boleh menjadi kuasa di bidang perpajakan. Tujuan utamanya sederhana namun ambisius: memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan integritas para kuasa, serta mengintegrasikan seluruh prosesnya ke dalam sistem digital DJP.

Pada aturan sebelumnya terkait Kuasa di bIdang perpajakan, kita mungkin hanya mengenal istilah konsultan pajak dan karyawan dari entitas Wajib Pajak Badan, namun terdapat perubahan pada aturan terbaru yang memberikan penegasan mengenai kuasa di bidang perpajakan yang terdiri dari tiga kelompok besar yaitu :

1. Konsultan Pajak, yaitu Profesional yang memang memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti keahliannya

Baca Juga:
2.Pihak Lain, yaitu Kelompok yang mencakup siapa saja selain konsultan dan keluarga yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk bisa bertindak sebagai kuasa, mereka kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah

3.Serta keluarga, yang menjadi Kabar baik bagi Wajib Pajak yang ingin dibantu oleh keluarga dekat dimana suami, istri, atau keluarga sedarah dan semenda hingga derajat kedua (seperti anak, orang tua, mertua, hingga cucu) dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan mewakili Wajib Pajak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Buruh Kepung Kantor DJP Sumut II, Tuntut Transparansi dan Hentikan Dugaan Kriminalisasi Pegawai
Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat
DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan
Batas Waktu Penyampaian SPT WP OP Diperpanjang, Wajib Pajak Sambut Positif
Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile
komentar
beritaTerbaru