Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta(harianSIB.com)Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Ja
Dunia perpajakan sering kali dianggap sebagai labirin yang rumit, penuh dengan hitungan ekonomis dan regulasi yang terus berubah. Bagi banyak Wajib Pajak, baik individu maupun korporasi, mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri dapat menjadi beban yang cukup berat. Di sinilah peran kuasa di bidang perpajakan menjadi krusial. Namun, siapa yang sebenarnya berhak mewakili Wajib Pajak di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Dan apa saja batasan wewenang mereka? Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Di Bidang Perpajakan Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajakan, pemerintah merombak total aturan main mengenai kuasa di bidang perpajakan. Aturan ini bukan sekadar urusan administrative, namun juga merupakan upaya modernisasi untuk menciptakan ekosistem pajak yang lebih profesional, transparan, dan terdigitalisasi.
Lahirnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan jawaban atas amanah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 2023 dimana peraturan ini hadir untuk memberikan kejelasan hukum pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan lebih inklusif mengenai siapa saja yang boleh menjadi kuasa di bidang perpajakan. Tujuan utamanya sederhana namun ambisius: memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan integritas para kuasa, serta mengintegrasikan seluruh prosesnya ke dalam sistem digital DJP.
Pada aturan sebelumnya terkait Kuasa di bIdang perpajakan, kita mungkin hanya mengenal istilah konsultan pajak dan karyawan dari entitas Wajib Pajak Badan, namun terdapat perubahan pada aturan terbaru yang memberikan penegasan mengenai kuasa di bidang perpajakan yang terdiri dari tiga kelompok besar yaitu :
1. Konsultan Pajak, yaitu Profesional yang memang memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti keahliannya
Baca Juga:2.Pihak Lain, yaitu Kelompok yang mencakup siapa saja selain konsultan dan keluarga yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk bisa bertindak sebagai kuasa, mereka kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah
3.Serta keluarga, yang menjadi Kabar baik bagi Wajib Pajak yang ingin dibantu oleh keluarga dekat dimana suami, istri, atau keluarga sedarah dan semenda hingga derajat kedua (seperti anak, orang tua, mertua, hingga cucu) dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan mewakili Wajib Pajak.
Jakarta(harianSIB.com)Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Ja
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 21 hari penjara yang dijatuhkan majeli
Medan(harianSIB.com)Peristiwa meninggalnya seorang wanita di Medan, WLG (30), mantan isteri anggota Polri, yang diduga bunuh diri dengan m
Medan(harianSIB.com)Meski telah dinyatakan kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri Bripka IH, personel Polsek Medan Sunggal akibat
Aekkanopan(harianSIB.com)Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kualuh Hulu, Aris Simangunsong, mengunjungi Masjid
Tebingtinggi(harianSIB.com)Anggota DPRD Kota Tebingtinggi kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksifraksi ata
(harianSIB.com)Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (J
Sibolga(harianSIB.com)Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban mengatakan, hasil interogasi sementara terkait laporan kasus penika
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi, optimistis Banteng Sumut Merah FC
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria terduga kurir pil ekstasi berinisial PJ alias Jeki (38) warga Jalan Sei Bakapura, Kelurahan Sei Kambing,
Gunungsitoli(harianSIB.com)Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi