Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Mulai Bulan Ini Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu

- Rabu, 04 Juni 2014 14:00 WIB
452 view
 Mulai Bulan Ini Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu
Jakarta (SIB)- Bagi Anda yang ingin menikah bulan ini bisa tersenyum. Peraturan Presiden (PP) soal biaya nikah sudah keluar. Dan catat, bila menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

"Iya nikah di kantor gratis," kata Irjen Kemenag, M Jasin saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

PP ini berlaku mulai Juni ini dan seterusnya. Tapi, bila pihak mempelai memanggil penghulu ke rumah atau ke gedung akan dikenakan biaya.
"Di luar kantor Rp 600 ribu," tambah Jasin.

Menurut Jasin, PP ini sudah ditandatangani presiden artinya berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali.

"Tidak hanya di DKI atau Pulau Jawa saja, karena negara Indonesia negara kesatuan. Jadi berlakunya pada tingkat nasional. Tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutup dia.

Anda ada rencana menikah bulan ini? Bagaimana tarifnya? Silakan bagi pengalaman Anda ke redaksi@detik.com terkait tarif penghulu. Jangan lupa sertakan bukti foto tarif. (detikcom/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru