Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Ternyata PP Nikah Gratis Belum Bisa Dilaksanakan

- Kamis, 05 Juni 2014 12:14 WIB
341 view
  Ternyata PP Nikah Gratis Belum Bisa Dilaksanakan
Jakarta (SIB)- Ternyata peraturan presiden (PP) tentang biaya nikah gratis belum bisa dilaksanakan. PP soal itu masih berada di tangan menteri agama dan belum kunjung ditandatangani, alhasil masih butuh proses lama untuk bisa dilaksanakan.

Irjen Kemenag M Jasin menjelaskan soal draf PP ini yang belum sampai ke tangan Presiden. PP ini pun belum ditandatangani Presiden SBY.

"Staf Itjen melaporkan bahwa informasi terakhir dari Kabag TU Kemenkeu, untuk paraf Pak Menteri Keuangan bisa makan waktu 2 minggu karena prosedur birokrasi yang harus dilalui, padahal masih ada 3 Menteri lagi yakni Mendagri, Menko Ekuin, Menkum HAM yang belum membubuhkan paraf dan atau tanda tangan," jelas Jasin, Rabu (4/6).

Apa yang disampaikan Jasin ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut kalau PP sudah ditandatangani.

Jadi menurut Jasin, kalau masing-masing menteri perlu waktu 2 minggu, maka masih akan memakan waktu 1,5-2 bulan.

"Pengaduan masyarakat terus mengalir ke Itjen Kemenag atas gratifikasi yang diterima para penghulu hingga saat ini. Kita harus cari solusi agar paraf para Menteri itu tidak menghabiskan waktu," tegas Jasin.

Jasin mengungkapkan, untuk sekedar mendapatkan paraf PP itu di Kemenag memakan waktu 1 bulan karena menteri yang dahulu menjabat Suryadharma Ali sibuk, hingga akhirnya yang paraf Menko Kesra Agung Laksono.

"Substansi PP sudah dibahas berkali-kali melalui rapat harmonisasi lintas kementerian sudah klir (clear) tidak ada masalah, karena intinya mengatur nikah di luar kantor dan di luar jam kerja masyarakat harus bayar Rp 600 ribu ke bank selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai PNBP dan akad nikah di kantor KUA tidak dikenakan biaya Rp 0,- atau gratis. Setelah disetor ke kas negara 90 % dari dana yang terkumpul dikembalikan ke penghulu melalui mekanisme yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK)," urainya. (detikcom/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru