Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Kasus Proyek e-KTP, KPK Panggil Dirut dan Mantan Dirut PT LEN Industri

- Kamis, 05 Juni 2014 12:16 WIB
367 view
Kasus Proyek e-KTP, KPK Panggil Dirut dan Mantan Dirut PT LEN Industri
Jakarta(SIB)- KPK telah melakukan penggeledahan PT LEN Industri (Persero) terkait proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tindak lanjutnya, KPK kemudian memanggil Dirut dan Mantan Dirut perusahaan konsorsium PNRI itu.

Penyidik akan meminta keterangan dari Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose dan mantan Dirut Wahyuddin Bagenda. Keduanya menjadi saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

"Saksi untuk S," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (4/6).

PT LEN Industri merupakan perusahaan konsorsium PNRI bersama Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput. PT LEN Industri khusus bertugas dalam pengadaan perangkat keras dan lunak dalam proyek e-KTP.

Sugiharto merupakan satu-satunya tersangka proyek e-KTP hingga saat ini. Namun, Ketua KPK Abraham Samad, pernah menyampaikan jika Sugiharto bukanlah tersangka terakhir.

Selain Abraham Mose dan Wahyuddin, KPK memeriksa 6 saksi lainnya untuk melengkapi berkas Sugiharto. Mereka yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mappangara, Kadis Pemasaran Perum PNRI Agus Eko Priadi, Direktur Keuangan Umum dan SDM Peruri Satrijo Sigit Wirjawan, dan Karyawan Peruri Djoko Dwi Subandono.

Dua saksi lainnya yaitu Manager Keuangan Enny Asijanti dan General Manager PT Trisakti Mustika Graphika Budi Wibowo. Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi itu juga sebelumnya pernah digeledah penyidik KPK. (detikcom/i)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru