Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Kapolri: Rumah Tak Boleh Dijadikan Tempat Ibadah Rutin

- Kamis, 05 Juni 2014 12:17 WIB
399 view
 Kapolri: Rumah Tak Boleh Dijadikan Tempat Ibadah Rutin
Jakarta (SIB)- Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, dia tidak melarang rumah digunakan untuk tempat ibadah asal jangan difungsikan sebagai rumah ibadah.

Yang nggak boleh itu rumah buat salat Jumat, kemudian rumah digunakan sebagai kebaktian setiap minggu seperti di gereja-gereja, jadi fungsi rumah seperti gereja, jadi masjid," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/6).

Menurut Sutarman, harus ada peruntukan yang tegas dan jelas dari rumah, jangan disalahfungsikan.

"Kalau dipakai pengajian, arisan, ada kegiatan agama boleh saja. Kasih tahu sama saya. Pernyataan saya begitu," tutupnya.

 Dalam paparan di hadapan ratusan Pamen dan Pati Polri di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6). Sutarman mengatakan, kegiatan keagamaan diperbolehkan dilakukan di rumah apabila tidak dilakukan rutin.

"Bukan dalam artian rutin mingguan. Itu tidak boleh. Kalau rumah dijadikan tempat solat Jumat itu tidak boleh, kebaktian setiap minggu itu tidak boleh," tegas Sutarman.

 Dia meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait permasalahan tersebut. Namun, apabila terjadi pelanggaran hukum maka menjadi tugas Polri dalam penegakan hukumnya.

"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri," imbau Sutarman.

Mengutip laporan dari jajarannya di Yogyakarta, bahwa lokasi kejadian di Sleman pernah dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Januari lalu. Namun, dia menyayangkan apa yang telah dijeratkan tersebut terulang kembali.

"Yang di Yogya jangan terulang, jangan terjadi di tempat lain," tegas Sutarman.(detikcom/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru