Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Banyak Kepala Daerah Cuti Kampanye, SBY: Tetap Utamakan Tugas Pokok

- Kamis, 05 Juni 2014 16:57 WIB
267 view
 Banyak Kepala Daerah Cuti Kampanye, SBY: Tetap Utamakan Tugas Pokok
Jakarta (SIB)- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahwa akan banyak kepala daerah yang akan mengajukan cuti. Mereka mengajukan cuti karena menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Saya tadi mendapat laporan, nanti bakal banyak gubernur dan wakilnya yang cuti," kata Presiden SBY saat berpidato di acara rapat koordinasi nasional pemantapan pilpres 2014 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/6).

SBY tak mempermasalahkan keterlibatan sejumlah kepala daerah tersebut dalam kampanye capres dan cawapres tertentu. Apalagi ketentuan itu sudah secara tegas diatur, baik dalam peraturan pemerintah, peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Undang-undang tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Tetapi tetaplah mengutamakan tugas pokok dan tugas pemerintahan," pinta SBY pada kepala daerah yang juga hadir dalam rakornas tersebut.

Rencananya Rabu (4/6) besok, Presiden SBY juga akan mengadakan rapat kabinet untuk memastikan bahwa menteri tidak mengabaikan tugas pokoknya. "Kalau ada menteri yang memang tidak mungkin lagi mengurusi kementeriannya dan harus aktif di tim sukses saya persilakan mengundurkan diri," kata SBY.

Pemerintah sendiri sudah membuat aturan terkait pelaksanaan cuti bagi pejabat negara dalam kampanye pemilu. Berikut aturan lengkapnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013.

Pasal 5

(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu.

(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila
berstatus sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pasal 8

Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (detikcom/f)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru