Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ahli Hukum: Pembuat Kebijakan Cetak Sawah Harus Disidik

- Senin, 12 Februari 2018 18:32 WIB
808 view
Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ahli Hukum: Pembuat Kebijakan Cetak Sawah Harus Disidik
Jakarta (SIB)  -Bareskrim Polri harus proaktif mendalami keterlibatan pengambil kebijakan, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian, dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Di sisi lain Kejaksaan akan mengawasi potensi penyimpangan perluasan lahan cetak sawah yang digarap Kementerian Pertanian.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyebutkan kerugian negara atas proyek cetak sawah adalah tanggungjawab pembuat kebijakan. Untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah maka sangat diperlukan keterangan pihak terkait.

"Dalam rangka membuat kasus ini terang benderang sangat dibutuhkan keterangan dari menteri pertanian karena Kementan pasti mengetahui, mendengar dan mengalami," katanya.

Suparji juga menambahkan ada beberapa faktor yang membuat ini lamban ditangani lembaga penegak hukum, salah satunya harus menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal tanpa audit BPK penegak hukum juga bisa langsung memanggil pihak terkait karena nama- nama yang bersangkutan sudah disebutkan dalam persidangan. "Ada faktor lain sehingga jadi lamban, secara teoritis memang bisa mengarah ke Kementan," ucapnya.

Komisioner BPK Achsanul Qosasi menyatakan, pihak-pihak yang telah diserahi hasil audit dari kasus tersebut, di antaranya ada Polri, DPR, sampai ke Presiden. "Sudah diserahkan. Tinggal aparat penegak hukum saja menindaklanjuti," ucapnya.

Ia berpandangan, penindaklanjutan menyeluruh terhadap kasus yang kini telah menyeret dua tersangka, yakni Direktur Utama PT SHS, URW dan mantan Direktur Operasional PT HK (Persero) RS itu seharusnya tidak lagi menjadi kendala. Pasalnya, perhitungan kerugian negara hingga hasil pemeriksaan investigasi telah terangkum dalam hasil audit.

"Kita tidak wajib menjelaskan ini kepada publik, tinggal dibaca saja oleh mereka nanti. Kan begitu sudah ke DPR, itu sudah domain publik. Silakan ambil di DPR, tetapi jangan BPK yang menjelaskan tentang itu," tutur Achsanul.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan mengawasi program pencetakan sawah baru dan tidak segan-segan menindak kalau menemukan pelanggaran.

Sementara itu Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengawasi kalau diminta oleh pihak yang berwenang. "Kalau diminta kita akan mengawasi pengawasan dan pendampingan, mengawal dan mengamankan jadi sifatnya lebih mendorong terjadi akselerasi dan tentunya semuanya berhasil dengan baik," katanya. Kejagung akan mengedepankan upaya preventif agar tidak terjadi penyelewengan dalam program pencetakan sawah tersebut. (PK/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru