Jakarta(harianSIB.com)
Sidang mediasi pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026) itu akan dilanjutkan pada Rabu (15/7/2026).
Penggugat, Bonatua Silalahi, mengatakan mediasi belum membuahkan hasil karena sebagian besar pihak tergugat tidak dihadiri langsung oleh pimpinan lembaga. Menurutnya, para tergugat hanya diwakili staf atau kuasa hukum yang belum memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga masih harus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.
"Kami melihat mereka masih perlu meminta persetujuan pimpinan sebelum memberikan jawaban atas tuntutan yang kami ajukan," kata Bonatua usai mediasi, mengutip Kompas.com.
Kuasa hukum penggugat, Hans Karyose, menyatakan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian damai. Namun, perdamaian hanya dapat dilakukan apabila para tergugat mengakui telah menggunakan dokumen yang dinilai cacat administrasi karena salinan ijazah yang dilegalisasi tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Baca Juga:
Bonatua mengapresiasi kehadiran langsung pimpinan
KPU Kota Solo dan KPU DKI Jakarta dalam mediasi. Namun, menurutnya, kedua komisioner tersebut juga belum dapat mengambil keputusan karena masih harus melalui mekanisme koordinasi internal.
Ia pun mempertanyakan ketidakhadiran para pimpinan lembaga tergugat lainnya. Menurut Bonatua, kehadiran prinsipal sangat penting agar proses mediasi dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.