Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Mendikbud: Jangan Ada Praktik Jual Beli Kursi di PPDB 2018!

- Selasa, 26 Juni 2018 13:07 WIB
394 view
Mendikbud: Jangan Ada Praktik Jual Beli Kursi di PPDB 2018!
Jakarta (SIB)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengimbau jangan ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia akan menindak tegas oknum sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi.

"Pada PPDB ini Kemendikbud menyerukan dengan harap dan dengan sangat tidak ada praktik jual beli kursi. Praktik jual beli kursi itu adalah tindak pidana," kata Muhadjir saat konferensi pers di Gedung Graha I Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Muhadjir menegaskan pelarangan pungutan oleh komite sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. "Jadi pemungutan praktek jual beli kursi adalah pelanggaran," ujarnya.

Muhadjir juga meminta agar semua pihak melayani dan menjamin PPDB 2018 berlangsung dengan objektif, transparan dan akuntabel.

"Jangan sampai ada pungutan liar, semua harus terlayani, untuk menjamin PPDB supaya objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong akses pendidikan," imbuh dia.

Kemudian, ia menegaskan Kemendikbud mengantisipasi adanya penyelewengan terkait pelaksanaan zonasi di penerimaan peserta didik baru ini. Kemendikbud telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Pelaksanan zonasi ini saya kerja sama dengan pihak ICW dengan Siber Pungli bahkan kalau melibatkan pejabat tidak main-main saya minta KPK untuk mengawal juga," tegas dia.

Sekolah dekat Keluarga
Muhadjir mengatakan, tahun ini pemerintah menetapkan sistem zonasi menjadi salah satu rangkaian utama untuk PPDB.

"Berkaitan dengan PPDB Tahun 2018. PPDB ini sudah kita mulai benahi sejak tahun kemarin yaitu tentang sistem perubahan rayonisasi menjadi sistem zonasi saat ini," kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan perbedaan prisnsip rayonisasi dan zonasi ini untuk lebih menekankan pemerataan kualitas. Ia juga menjelaskan secara rinci tujuan sistem zonasi ini diterapkan.

"Tujuan dari sistem zonasi ini. Pertama menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian menghilangkan diskriminasi di sekolah khususnya negeri," ucap dia.

Selain itu, sistem zonasi ini juga dinilai dapat meningkatan prasarama sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan.

"Kemudian bantu analisis perhitungan guru, membantu Pemerintah dan Pemda dengan memberikan informasi yang berupa sasaran baik prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan, kemudian mendikbud mendorong peran serta masyarajat dalam peran serta kualitas pendidikan," sambungnya.

Kemudian ia menjelaskan perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi, menurutnya sistem rayonisasi adalah lebih mementingkan capaian prestasi siswa di bidang akademik sedangkan sistem zonasi sendiri lebih menekankan jarak radius antara siswa dan sekolah.

"Dengan demikian siapa yang paling dekat dengan sekolah dia yang punya hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu, maka demikian seandainya masih ada seleksi maka seleksi nya bukan untuk membuat rangking tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test sehingga nggak berpengaruh terhadap hak siswa untuk masuk di sekolah-sekolah di mana sekolah itu paling deket dimana dia berada. Ini prisnip yang dilakuakan," imbuh dia.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad mengatakan saat ini Kemendikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk penerimaan siswa baru sudah ditetapkan.

"Jadi di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer kalau SMP 5-7 kilometer kalau SMA-SMK sampai 9-10 km. Nah ini yang dulu kita mau coba tapi karena masukan jadi lapangan nggak memungkinkan aturan merata seperti itu. Tapi rule of time itu kita upayakan," tutur Hamid. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru