Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Jelang Lebaran, PNS dan Anggota TNI/Polri Dilarang Terima Hadiah

- Rabu, 23 Juli 2014 16:27 WIB
428 view
 Jelang Lebaran, PNS dan Anggota TNI/Polri Dilarang Terima Hadiah
SIB/INT
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Terkait dengan makin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh PNS, anggota TNI/Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi. Hal itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 02/2014 pada 17 Juli 2014.

Dalam situs setkab.co.id, Selasa (22/7), larangan itu, tertuang dalam pasal 12B dan 12C UU Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999, pasal 4 angka 8 PP Nomor 53/2010 dan pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10/1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.

"Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya," bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, Menteri PAN-RB meminta agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.

Menteri PAN-RB juga mengingatkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah 3 (tiga) hari setelah Hari Raya, yaitu tanggal 30-31 Juli, dan 1 Agustus 2014. Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI/Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru