Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun

Rido Sitompul - Rabu, 02 September 2026 19:38 WIB
376 view
Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga saat membacakan nota pembelaannya di persidangan di PN Medan, Rabu (2/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyampaikan pembelaan emosional di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).

Dalam pledoinya, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum itu mempertanyakan perkara yang menjeratnya karena mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Semua penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan," kata Dante dalam pledoinya.

Dante mengaku selama menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025, dirinya terus dihantui pertanyaan mengenai kesalahan yang dilakukan. Ia menegaskan, fakta persidangan menurutnya menunjukkan dirinya sudah tidak lagi menjabat di PT Inalum ketika persoalan gagal bayar terjadi.

Baca Juga:

"Delapan bulan yang panjang bukan karena saya telah mengakui dan menerima kesalahan saya. Sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya?" ucapnya.

Menurut Dante, dirinya terakhir menjabat di PT Inalum pada 15 April 2020. Sementara itu, peristiwa gagal bayar yang menjadi bagian dari perkara disebut terjadi pada 16 Juli 2021, atau lebih dari setahun setelah dirinya tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
komentar
beritaTerbaru