Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Pemerintah Fokuskan Sanksi Rehabilitasi ke Pecandu Narkoba

- Rabu, 12 Maret 2014 21:06 WIB
713 view
 Pemerintah Fokuskan Sanksi Rehabilitasi ke Pecandu Narkoba
SIB/antara foto
PENANGANAN KORBAN NARKOTIKA : Wapres Boediono (keempat kiri) bersama Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (keempat kanan), Menkumham Amir Syamsuddin (ketiga kiri), Menkes Nafsiah Mboi (ketiga kanan), Mensos Salim Segaf Al Jufri (kedua kiri), Jaksa Agung Basrief
Jakarta (SIB)- Pemerintah menyepakati melakukan perubahan dalam penanganan pengguna narkoba. Pemerintah akan membentuk tim assessment terpadu untuk menganalisis peran tersangka yang tertangkap terkait kasus narkoba. Termasuk pemberian sanksi kepada pengguna narkoba.

"Tim Asessment bertugas menganilisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik berkaitan dengan peredaran gelap narkoba terutama pengguna," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pusat, Selasa (11/3/2014).

Menurut Anang, tim tersebut akan melakukan analisis hukum, analisis medis, dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang akan memuat waktu rehabilitasi yang dperlukan.

"Hasil asessment tersebut sebagai kelengkiapan berkas perkara yang berfungsi sebagai keterangan seperti visum er repertum," jelasnya.

Hasil analisis akan memilah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar. Terhadap pengguna narkoba murni akan tetap menjalani proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu pasal 127 UU no 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi 4 tahun.

"Terhadap pengguna yang merangkap pengedar akan dilakukan pasal berlapis," kata Anang.

Selain itu, analisis tim asessmen akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai dari pecandu kelas berat, menengah dan kelas ringan di mana setiap tingkatan pecandu memerlukan rehabilitasi yang berbeda.

"Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan pasal 52 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana pecandu narkotika akan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," terangnya.

Dengan adanya perjanjian penandatangan peraturan bersama soal pengguna narkoba maka terjadi perubahan paradigma pengguna narkoba di mana penanganannya lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

"Hakim diharapkan menggunakan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 di mana hakim dapat memutuskan atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi," ujarnya.

Penerapan peraturan ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang dan pembentukan tim asessment masih dalam tahap penggodokan lembaga dan kementerian terkait. "Saat ini masih dalam masa transisi," ujarnya. (detikcom/d)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru