Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Bawaslu: Hanura, Golkar dan NasDem Langgar Iklan Kampanye

* Anis Matta Mangkir dari Panggilan Bawaslu
- Sabtu, 22 Maret 2014 20:05 WIB
571 view
Bawaslu: Hanura, Golkar dan NasDem Langgar Iklan Kampanye
Jakarta (SIB)- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan laporan pelanggaran kampanye di media televisi kepada Bawaslu. Ada 3 parpol yang melanggar, yaitu Hanura, Golkar dan NasDem.

"Dari catatan KPI, ada 4 parpol melakukan iklan kampanye di 8 lembaga penyiaran. Tetapi hasil kajian Bawaslu hanya ada 3 parpol yang melakukan iklan kampanye yang melebihi spotnya 10 kali di 3 lembaga penyiaran," kata komisioner Bawaslu Nashrullah dalam jumpa pers di kantornya Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/3/2014).

"Yaitu Partai Hanura di Global TV sebanyak 15 spot, kemudian Partai Golkar di ANTV dan Indosiar 15 spot, dan NasDem di Metro TV sebanyak 12 kali spot," imbuhnya.

Ketiga partai itu melanggar ketentuan kampanye di mana parpol hanya bisa berkampanye sebanyak 10 kali dengan durasi 30 detik. Sementara ada satu partai, yaitu Gerindra, yang dinyatakan melanggar oleh KPI, tapi tidak menurut Bawaslu.

"Setelah dikaji, iklan parpol tersebut bukan kampanye, tapi iklan politik, yaitu Gerindra. Dia 14 spot di Trans TV," ujarnya.

"Iklan politik itu tidak memenuhi 3 unsur (pelanggaran kampanye), yaitu ada visi misi, ada unsur ajakan dan dilaksanakan oleh parpol. Dia (Gerindra) tidak memenuhi unsur akumulatif itu," lanjutnya.

Nashrullah akan memanggil pengurus dari 3 parpol yang melanggar tersebut untuk diklarifikasi sebelum dijatuhkan sanksi.

"Jika terbukti Bawaslu rekomendasikan kepada KPU agar memberikan sanksi administratif kepada 3 parpol dimaksud. Meski temuan ini bagi Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana," ucapnya.

Mangkir
Bawaslu memanggil Presiden PKS Anis Matta terkait dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Namun Anis tak hadir sehingga diwakilkan pengurus parpolnya.

"Tadi tepat pada pukul 14.00 WIB, Bawaslu memanggil saudara Anis Matta sebagai presiden PKS. Namun dari pemanggilan tersebut beliau tak sempat hadir karena ada urusan amat penting," kata Nashrullah.

Nashrullah mengatakan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Anis Matta di salah satu media televisi bahwa PKS memang melibatkan anak-anak.

"Diakui kebenaran melibatkan anak-anak itu. Oleh karena itu pengakuan saudara Anis oleh Bawaslu penting untuk tegakkan peraturan perundangan," ujarnya.

"Dalam peraturan KPU pelibatan anak-anak sesuatu yang dilarang. Bawaslu lakukan kajian dan pemanggilan. Dan mudah-mudahan Bawaslu bisa giring dalam sanksi administrasi yang dmaksud," imbuh Nashrullah.

Saat ini hasil mediasi Bawaslu dengan PKS masih dalam proses kajian dan belum diputuskan hasilnya. "Bila memang memungkinkan maka Bawaslu bersama KPAI akan menegakkan peraturan tentang UU perlindungan anak yang di dalamnya masuk kategori pidana," ujarnya.

"Kami akan kaji sisi aspek pidananya. Jadi ada proses klarifikasi sebelum memberikan sanksi administrasi," imbuh Nashrullah.

 (detikcom/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru