Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Tarif Listrik Bakal Naik, Rachmat Gobel: Lindungi Industri Dalam Negeri

- Kamis, 05 Juni 2014 13:25 WIB
222 view
 Tarif Listrik Bakal Naik, Rachmat Gobel: Lindungi Industri Dalam Negeri
Jakarta (SIB)- Dunia usaha meminta pemerintah agar kenaikan tarif listrik dibarengi dengan penyediaan iklim bisnis yang lebih kondusif. Dengan begitu, tambahan beban akibat kenaikan tarif listrik bisa terkompensasi.

"Kalau memang harus dinaikkan demi mengurangi subsidi, itu tidak masalah. Kita harus mendukung pemerintah. Tapi kami minta, ini harus disertai dengan kebijakan lain yang melindungi industri dalam negeri," kata Rachmat Gobel, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur, ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (4/6).

Perlindungan ini, lanjut Rachmat, adalah kompensasi karena kenaikan tarif listrik pasti meningkatkan biaya produksi. "Kenaikan tarif listrik otomatis akan memberikan dampak pada biaya, ongkos produksi pasti naik," tuturnya.

Rachmat ingin kompensasi tersebut berbentuk penyediaan iklim usaha yang lebih kondusif agar tercipta persaingan sehat. Hal-hal yang berpotensi merusak pasar seperti membanjirnya produk impor ilegal harus bisa ditekan, bahkan dihilangkan.

"Misalnya mengatasi impor ilegal. Kalau impor ilegal meningkat, harga barang impor murah, sementara harga barang dalam negeri naik. Itu kan bisa mematikan industri dalam negeri," tegas Rachmat, yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panasonic Gobel.

Rachmat juga ingin pemerintah lebih intensif dalam mengembangkan energi baru agar tidak tergantung pada bahan bakar fosil dalam penyediaan listrik. "Kita juga berharap supaya pemerintah semakin menyadarkan masyarakat tentang pentingnya EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk menggantikan energi dari fosil. Pemerintah juga perlu mengeluarkan peraturan untuk memproduksi barang-barang hemat energi. Kalau cuma menggalakkan hemat energi tapi tanpa ditunjang sama alat-alatnya, ya untuk apa," paparnya. (detikfinance/f)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru