Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pemerintah Lelang 5 SUN untuk Tarik Utang Rp 8 Triliun

- Senin, 09 Juni 2014 12:47 WIB
172 view
Pemerintah Lelang 5 SUN untuk Tarik Utang Rp 8 Triliun
Jakarta (SIB)- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menarik utang dengan melelang lima Surat Utang Negara (SUN). Kelima surat utang itu akan dilelang pada 10 Juni 2014. Hasilnya akan dipakai untuk memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini.

"Surat utang yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta," demikian siaran pers yang dilansir dalam situs resmi Kementerian Keuangan, Sabtu, 7 Juni 2014. Kelima surat utang itu berseri SPN12140911 (reopening); SPN12150611 (new issuance); FR0069 (reopening); FR0070 (reopening) dan FR0068 (reopening).

Lelang surat utang negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Total alokasi pembelian non-kompetitif untuk SUN seri SPN12140911 dan SPN12150611 adalah sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0069, FR0070, dan FR0068 adalah masing-masing maksimal 30 persen dan yang dimenangkan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, lelang seri SPN12140911 dan SPN12150611 diikuti dealer utama dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.(Tempo.co/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru