Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pembentukan PT Jamkrida Bantu Permodalan 2,5 Juta UMKM di Sumut

*Dr Ir Hj Sabrina MSi : PT Jamkrida Sumut Nantinya Dipimpin OJK
- Rabu, 11 Juni 2014 13:27 WIB
1.266 view
 Pembentukan PT Jamkrida Bantu Permodalan 2,5 Juta UMKM di Sumut
SIB/Danres Saragih
Sosialisasi : Asdep Program Pendanaan dan Penjaminan Kredit Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Ir Prapto MSi, Asisten II Ekbang Setdaprovsu Ir Sabrina MSi, Kadis Koperasi dan UKM Provsu Drs M Zein Siregar MSi dan Kabid Fasilitasi Pembiaya
Medan (SIB)- Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjamin Kredit di Provsu telah diterbitkan dengan Pergub No 10 tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provsu (PT Jamkrida Sumut). Hal itu dikatakan Asisten II Ekbang Setdaprovsu Dr Ir Hj R Sabrina MSi mewakili Gubsu pada Pembukaan Sosialisasi dan Penyusunan Peraturan Gubsu tentang PT Jamkrida Sumut, Selasa (10/6) di Grand Serela Hotel dan Convention, Medan.

“Sosialisasi ini merupakan langkah positif, sehingga ke depan tidak lama akan berdiri Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) di Sumut. Tentu hal ini dapat terwujud jika semua pihak memberikan dukungan baik Pemprovsu dan kabupaten/kota serta pihak ketiga,” ujarnya.

Dijelaskannya, pasal 13 Pergub No 10 tahun 2013 menyebutkan modal dasar PT Jamkrida Sumut Rp 200 miliar dan sesuai UU Pendirian Perseroan Terbatas pada saat pendirian harus tersedia modal minimal 25 persen dari modal dasar dan pemilik saham minimal 2 lembaga.

Melihat kondisi usaha mikro dan kecil yang ada di Provsu sekitar 2,5 juta, dirasa perlu untuk secepatnya mendirikan PT Jamkrida Sumut untuk menunjang keberhasilan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kecenderungan UMKM dalam akses permodalan kepada lembaga keuangan bank dan non bank walaupun belum bankable padahal feasible (tidak layak bank tetapi usahanya layak), hal itu disebabkan pelaku UMKM mengalami keterbatasan legalitas, tidak memenuhi persyaratan perbankan, kemampuan dalam memenuhi suku bunga bank dan keterbatasan agunan yang dipersyaratkan.

“Sehingga dengan adanya PT Jamkrida Sumit ini, para pelaku UMKM akan berangsur-angsur dapat dilayani dan difasilitasi yang akhirnya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Sumut,” terangnya.

Kadis Koperasi dan UKM Provsu, Drs M Zein Siregar MSi mengatakan dengan diterbitkannya Pergub PT Jamkrida Sumut merupakan langkah positif untuk memberdayakan koperasi dan UKM dari segi fasilitasi dan permodalan. “Karena itu kita sepakat, mewujudkan PT Jamkrida Sumut ini dan dibutuhkan kerjasama pemerintah kabupaten/kota terutama beberapa pasal yang dibutuhkan dan dikoordinasikan,” harapnya.

Sementara yang menjadi direktur PT Jamkrida Sumut nantinya adalah  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan dari Dinas Koperasi sehingga akan dikelola dengan profesional. “Kita mengharapkan secepatnya terwujud ini, sehingga kendala UMKM yang selama ini kekurangan modal karena tidak ada penjamin ke bank dapat teratasi dengan adanya PT Jamkrida Sumut ini. Tentu semua pinjaman harus dikembalikan  bukan gratis, itu peraturan tetapi ada penjamin,” jelasnya.

Sementara Ketua Panitia Parluhutan Dalimunthe SE melaporkan para peserta terdiri dari Kadis Koperasi dan UKM Provsu, pejabat eselon III dan IV.  Sedangkan peserta kabupaten/kota terdiri dari bupati dan wali kota se-Sumut.

Tujuannya untuk dapat berkoordinasi antara Pemprovsu dengan pemerintah kabupaten/kota tentang pendirian PT Jamkrida Sumut. Selain itu juga mengikutsertakan pemerintah kab/kota dalam rangka kepemilikan saham pendirian PT Jamkrida Sumut. Mewujudkan kesamaan persepsi dan rencana tindak terutama program strategis pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Provsu dan Kabupaten/kota.

Hadir Nara Sumber Asdep Program Pendanaan dan Penjamin Kredit Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Ir Prapto MSi, dan Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprovsu, Ir Sabrina MSi.  (A19/h)



Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru