Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pajak Bisnis Online Masih Dibahas

- Jumat, 20 Juni 2014 16:58 WIB
231 view
Pajak Bisnis Online Masih Dibahas
Jakarta (SIB)- Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan rencana pemberlakuan pajak belanja online masih dalam tahap pembahasan teknis. "Masih dibahas oleh tim teknis sehingga saya belum paham detailnya," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, (19/6/2014).

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Eddy Abdurrachman, yang meminta penjelasan detail soal penerapan pajak belanja online tersebut dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan. "Domain penerapan aturan itu khusus di bawah Direktorat Jenderal Pajak, silakan ditanya ke sana agar saya tidak keliru menjelaskan detailnya," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengungkapkan hendak membuat aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya perdagangan online. Rencana ini muncul mengingat besarnya potensi pendapatan yang bisa diterima negara dari pajak atas kegiatan e-commerce ini.

Selain itu, menurut Srie, pemberlakuan pajak atas transaksi belanja online dimaksudkan untuk mengontrol pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan di Internet ini. Menurut dia, pemberlakuan pajak sekaligus menjadi usaha untuk menjamin hak, kewajiban, serta tanggung jawab pihak yang terlibat dalam transaksi belanja. (Tempo.co/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru