Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Malaysia Senilai Rp 5 Miliar

- Rabu, 13 Agustus 2014 16:52 WIB
189 view
 Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Malaysia Senilai Rp 5 Miliar
Jakarta (SIB)- Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menindak kapal yang hendak menyelundupkan rotan dari Palembang (Sumatera Selatan) ke Pasir Gudang (Malaysia). Nilai barang yang akan diselundupkan ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Demikian dikutip dari siaran tertulis Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri yang diterima Selasa (12/8). Kapal yang digunakan untuk mengangkut rotan selundupan itu bernama KLM Rezki Mulia I, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sembilan orang.

Total rotan yang akan diselundupkan adalah seberat kurang lebih 250 ton. Dengan asumsi harga Rp 20.000 per kg, maka nilainya mencapai Rp 5 miliar.

Selain itu, ada kerugian imaterial berupa kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan serta mengganggu perkembangan industri rotan dalam negeri.

"Pada Jumat 8 Agustus 2014 pukul 20.15 WIB di Perairan Berakit, tim patroli BC melakukan penegahan terhadap KLM Rezki Mulia I yang membawa muatan kurang lebih 250 ton rotan dari Palembang tujuan Pasir Gudang tanpa dilindungi oleh dokumen kepabeanan yang sah. Modus pengangkutan antar pulau terlihat jelas dari pemeriksaan atas dokumen muatan KLM Rezki Mulia I menyebutkan tujuan Kalimantan," papar siaran tersebut.

Kapal, muatan, berikut kru KLM Rezki Mulia I diamankan dan digiring menuju Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut. "Kini tengah ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri untuk proses penyidikan," sebut keterangan itu. (Dtf/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru