Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Dirut Pertamina dan Dirut PLN Mengundurkan Diri

*Keren Agustiwan Diduga Alami Banyak Tekanan
- Selasa, 19 Agustus 2014 08:45 WIB
561 view
Dirut Pertamina dan Dirut PLN Mengundurkan Diri
Jakarta (SIB)- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendapat permohonan pengunduran diri dua direktur utama (Dirut) BUMN energi, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Keduanya adalah Karen Agustiawan dan Nur Pamudji.

Dari catatan wartawan, Nur secara mendadak mengajukan pengunduran diri kepada Dahlan sekitar bulan November 2013. Awalnya Nur menyampaikan hal tersebut melalui SMS kepada Dahlan.

Dahlan mengatakan, Nur Pamudji gelisah dan cemas, karena para teknisi di PLN kerap terancam hukum. Pada beberapa aktivitas pembangunan pembangkit, teknisi PLN dinilai bersalah oleh aparat penegak hukum.

Seperti saat proses pergantian mesin pembangkit yang menurut pendapat teknisi ahli di PLN harus diganti, namun dipersoalkan oleh penegak hukum. Akan tetapi Dahlan masih mempertahankan Nur menjadi Dirut PLn sampai saat ini.

"Dia merasa profesi kok dikriminalisasi. Kalau begitu siapa mau jadi profesi teknik. Menurut teori misal mesin setelah sekian tahun harus diganti, menurut SOP itu ditenderkan. Namun mesin belum dibuka masih jalan. Ini ditenderkan kemudian dibuka mesinnya. Begitu dibuka ada yang lain. Yang menentukan itu diganti, itu profesi ahli," jelas Dahlan.

Sementara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengundurkan diri dari jabatannya per 1 Oktober 2014. Apa kira-kira alasan Karen ingin keluar dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas) tersebut?

Karen sudah mennyampaikan rencana pengunduran dirinya ke Menteri BUMN Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, alasan pengunduran diri wanita lulusan ITB itu karena ingin mengurus keluarga dan menjadi pengajar di Universitas Harvard.

Meski begitu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, selama ini petinggi Pertamina banyak mendapat tekanan. Selain itu ada benturan antara nilai-nilai profesionalisme dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk Pertamina.

"Saya yakin Bu Karen menghayati betul pertentangan dua hal tersebut karena rawan terhadap masalah hukum di kemudian hari," kata Said Senin (18/8).

Tiga tekanan yang ada di tubuh Pertamina atas ketidaktegasan pemerintah, menurut Said, ada tiga hal yaitu soal bahan bakar minyak (BBM) subsidi, elpiji, dan ladang migas di Indonesia.

"Pertama tentang kebijakan BBM subsidi yang selalu berubah-ubah, termasuk rencana pembatasan mulai dari RFID (Radio-frequency identification) sampai pelarangan di SPBU. Ini kebijakannya kan macam-macam dan selalu berubah-ubah dari Kementerian ESDM," jelasnya.

Kedua, tambah Said, tentang harga jual elpiji 12 kg. Dalam undang-undang korporasi, Pertamina dilarang menjual eljipi 12 kg di bawah harga keekonomian karena tidak diberi subsidi. Pertamina juga bisa kehilangan potensi laba jika terus menjual rugi elpiji 12 kg.

"Ini sudah jelas sekali bahwa melanggar hukum kalau (harga elpiji 12 kg) tidak dinaikkan. Tapi dipaksa jual murah terus oleh pemerintah," ujarnya.

Sementara yang ketiga, adalah ketidaktegasan pemerintah untuk memberikan Pertamina prioritas dalam menggarap ladang minyak dan gas yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Intinya Bu Karen tidak kuat menjadi bemper pemerintah. Kebijakan pemerintah ini mengutamakan kebijakan populis sementara risiko hukumnya akan ke Pertamina," ujar Said. (dtf/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru