Bos Agrinas Buka Suara soal Kabar Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun
Jakarta(harianSIB.com)Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota angkat bicara mengenai kabar pengadaan 1,8 juta u
Medan(harianSIB.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor. Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota, di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU melalui Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, dalam siaran pers yang diterima Selasa (19/5/2026), menjelaskan, perkara itu bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group dari Jepang yang mengambil alih 51% saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, mengingat nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor, NTT Docomo seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023, terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU.
Pada sidang 7 April 2026, NTT Docomo melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi LDP yang disampaikan investigator. Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.
Baca Juga:Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan, antara lain menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menghukum Terlapor dengan total sebesar Rp2 miliar.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota angkat bicara mengenai kabar pengadaan 1,8 juta u
Jakarta(harianSIB.com)Holding investasi Danantara Indonesia, yaitu PT Danantara Investment Management (DIM) resmi diterima sebagai Associate
Kotapinang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi d
Karo(harianSIB.com)Setelah bertahuntahun hidup dalam bayangbayang ancaman dan ketakutan, seorang siswi di Kabupaten Karo sebut saja Bunga
Pematangsiantar(harianSIB.com)SO (Sending Organization) LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Seikou Education Pematangsiantar memberangkatkan enam
Tapteng(harianSIB.com)Sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan kembali diperkuat. Kapolres Tapanuli Tengah (Taptemg) AKBP Muhammad Alan Ha
Rantauprapat(harianSIB.com)Sebanyak 140 guru di Kabupaten Labuhanbatu mengikuti Seleksi Uji Substansi Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP MSi, menegaskan akan menindak tegas Ke
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Pemko Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuliselatan (Pemkab Tapsel) menampil
Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan kembali menindak praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menggerebek sebua
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut mempercepat transformasi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroa
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi S