Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

OJK Selesaikan 187 Perkara Sektor Keuangan, 158 Berkekuatan Hukum Tetap

Nelly Hutabarat - Selasa, 08 September 2026 21:19 WIB
298 view
OJK Selesaikan 187 Perkara Sektor Keuangan, 158 Berkekuatan Hukum Tetap
harianSIB.com/Dok
Logo OJK

Khusus di sektor perasuransian, penyidik OJK bersama satuan kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP menangani indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Penanganan dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

OJK menegaskan perusahaan asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan.

Perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dapat dikenai tindakan pengawasan dan sanksi sesuai ketentuan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan masyarakat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru