Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

OJK Selesaikan 187 Perkara Sektor Keuangan, 158 Berkekuatan Hukum Tetap

Nelly Hutabarat - Selasa, 08 September 2026 21:19 WIB
300 view
OJK Selesaikan 187 Perkara Sektor Keuangan, 158 Berkekuatan Hukum Tetap
harianSIB.com/Dok
Logo OJK

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara dan sebanyak 164 di antaranya telah diputus pengadilan.

Berdasarkan siaran pers OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (8/9/2026), dari 164 perkara yang telah diputus tersebut, sebanyak 158 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam tahap kasasi.

Sebanyak 187 perkara yang diselesaikan terdiri dari 148 perkara perbankan (PBKN), sembilan perkara pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK), serta 25 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Baca Juga:
Selain itu, terdapat lima perkara perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Saat ini, OJK juga menangani 17 perkara dalam proses penyidikan, 13 perkara pada tahap penyelidikan, 17 perkara dalam proses telaahan, serta dua perkara dalam tahap pemberkasan.

Khusus di sektor perasuransian, penyidik OJK bersama satuan kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP menangani indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Penanganan dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

OJK menegaskan perusahaan asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan.

Perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dapat dikenai tindakan pengawasan dan sanksi sesuai ketentuan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan masyarakat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru