Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

BI Medan Sosialisasi Penukaran Uang Pecahan Kecil Pakai ATM

- Selasa, 18 Februari 2014 15:50 WIB
913 view
BI Medan Sosialisasi Penukaran Uang Pecahan Kecil Pakai ATM
Sib/int
Bank Indonesia
Medan (SIB)- Meningkatkan  kebutuhan UPK ( Uang Pecahan Kecil )  masyarakat membat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX Sumut/ Aceh) melaksanakan kegiatan pelayanan penukaran UPK dengan menggunakan Kartu Debet (ATM). yang disediakan yakni  uang baru dan Uang Layak Edar  ULE.

Hari Utomo, Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Wilayah IX Sumut-Aceh mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya Senin (17/2/2014).

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar kebutuhan transaksi masyarakat dapat terlayani dengan lancar, aman, dan efisien. Masyarakat tidak perlu membawa uang tunai yakni hanya  membawa kartu ATM yang diterbitkan oleh bank yang bersangkutan.

Dengan demikian, katanya, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan UPK dapat  diproses dengan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Selain itu juga  dengan pembukaan loket di beberapa bank, maka pelayanan tidak hanya bergantung di satu loket bank saja sehingga masyarakat dapat memilih loket sesuai  kartu ATM yang dimiliki dan lokasi bank yang dikehendaki.

Saat ini, kegiatan pelayanan penukaran dengan menggunakan Kartu Debet (ATM) bekerjasama dengan sembilan bank yang telah memiliki Electronic Data Capture (EDC) dan memiliki loket khusus penukaran.

Loket/counter teller yang disediakan oleh bank merupakan loket khusus tersendiri yang terpisah dari loket pelayanan transaksi lainnya dan dilengkapi dengan spanduk serta banner yang memuat  informasi mengenai penukaran UPK dengan menggunakan kartu.

Disebutnya, 9 bank yang kerjasama dengan BI untuk penukaran via UPK itu yakni Bank Mandiri Jalan Balai Kota nomor 8 Medan. BNI Jalan  Pemuda No.12 Medan, BCA Jalan Diponegoro nomor 15 Medan BRI Jalan Putri Hijau nomor 2A Medan, Bank Permata Jalan KH Zainul Arifin nomor 49-51 Medan, Bank Danamon Jalan Putri Hijau nomor .2 Medan, Bank Mestika Dharma Jalan KH Zainul Arifin No.118 Medan.

Bank Internasional Indonesia Jl. Diponegoro No.18 Medan dan Bank CIMB Niaga Jalan.Bukit Barisan nomor 5 Medan.

Katanya,operasional pelayanan loket bank dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Apabila jadual pembukaan loket tersebut (Selasa dan Kamis) bertepatan pada hari libur atau tanggal merah, maka aktivitas penukaran ditiadakan dan tidak digantikan pada hari sesudah atau sebelumnya. 
  
Jika dalam hal terdapat gangguan sistem/jaringan perbankan, maka penukaran UPK ditiadakan dan perbankan akan melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Bank Indonesia. Adapun UPK yang dapat ditukarkan adalah UPK dengan pecahan sebagai berikut:
Rp 20.000,-  dengan nominal maksimum Rp 1.000.000,-,
Rp 10.000,-  dengan nominal maksimum Rp 1.000.000,-,
Rp 5.000,-  dengan nominal maksimum Rp 1.000.000,-,
Rp 2.000,-  dengan nominal maksimum Rp 400.000,-, dan
Rp 1.000,- (logam) dengan nominal maksimum Rp 200.000,-.

Dengan dibukanya loket khusus penukaran UPK dengan kartu ATM ini, maka  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX tidak lagi membuka loket penukaran, kecuali untuk penukaran uang cacat atau rusak yang tetap dibuka setiap hari Kamis di loket Bank Indonesia.

Untuk pelayanan penukaran, BI akan melayani melalui kegiatan Kas Mobil Keliling baik di dalam maupun di luar kota, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh BI. Melalui kegiatan ini, kebutuhan masyarakat akan uang tunai dengan pecahan kecil yang layak edar diharapkan dapat dipenuhi dengan baik.

(A3/w)

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru