Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Tim Pengawas Internal Bank Sumut Dalami Soal Pemalsuan Bilyet Deposito Berjangka

- Senin, 17 Maret 2014 13:14 WIB
793 view
 Tim Pengawas Internal Bank Sumut Dalami  Soal Pemalsuan Bilyet Deposito Berjangka
Medan (SIB)- Tim Pengawas Internal Bank Sumut sedang mendalami pemeriksaan lanjutan secara internal atas kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito berjangka yang menimpa nasabah atas nama H. Abdul Aziz Sitorus, 80 tahun. Dari hasil temuan sementara, pembukaan deposito tanpa melalui prosedur yang berlaku di bank.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT. Bank Sumut, Paro Iman dalam siaran persnya diterima SIB, Senin malam (10/3/2014).

Ia memaparkan, kasus yang dialami H. Abdul Aziz Sitorus pembukaan bilyet deposito dilaksanakan bukan melalui CS dan teller di kantor operasional Cabang Utama Medan melainkan berhubungan langsung dengan saudara RAN yang notabene yakni pegawai Divisi Pengawasan Kantor  Bank Sumut Pusat, bukan merupakan pegawai operasional di Kantor Cabang Utama Medan yang bertanggung jawab terhadap penerbitan deposito.

Terhadap RAN,  katanya, Divisi Pengawasan Bank Sumut telah melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus itu.

RAN yang sebelumnya berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Jika terbukti bersalah, pihak Bank Sumut akan mengambil tindakan administratif dengan sanksi ancaman terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat terhadap RAN. Atas dugaan tindak pidana tersebut, sebutnya, bank sedang mempertimbangkan untuk mengadukan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib (kepolisian).

“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah atau calon deposan agar dalam pembukaan deposito mengikuti prosedur yang benar,” imbau Paro Iman.

Menyinggung pengurusan deposito, ia memaparkan pengurusan pembukaan deposito berjangka. Dalam mengurus pembukaan deposito berjangka, katanya, bank memiliki manual prosedur produk dan jasa deposito, yakni diawali dengan nasabah mendatangi meja Customer Service (CS) untuk menyampaikan keinginannya menempatkan uang dalam bentuk deposito.

Kemudian CS menyerahkan formulir aplikasi pembukaan rekening deposito kepada calon deposan dan sebaliknya CS meminta nasabah untuk menunjukkan kartu identitas asli dari calon deposan dan memfotokopi kartu identitas tersebut.

Selanjutnya CS meminta lembaran bilyet deposito dari Pemimpin Seksi Pelayanan Informasi Nasabah yang disimpan di dalam cash box. CS kemudian mencatat nomor seri deposito tersebut ke dalam register deposito.

Berdasarkan data yang diisi oleh nasabah, CS menginput ke dalam system online perbankan (OLIBS). Calon deposan baru mendapatkan nomor rekening deposito dan selanjutnya calon deposan menyetorkan uang nominal deposito kepada teller dengan membawa bukti setoran deposito didampingi oleh CS.
Setelah uang disetorkan ke nomor rekening deposito, maka CS mencetak bilyet deposito sebagai bukti uang telah diterima teller. Setelah bilyet deposito dicetak oleh CS, maka pejabat operasional yang berkompeten sesuai dengan kewenangannya menandatangani bilyet di atas materai dan dibubuhi stempel kantor cabang pembuka rekening sebagai tanda bilyet tersebut sah dan asli. Kemudian CS menyerahkan bilyet deposito tersebut kepada deposan dan deposan menandatangani register tanda terima bilyet deposito. (A3/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru