Medan (SIB)- Penangkapan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, baru-baru ini, membuktikan masih maraknya praktik jual beli perkara di lembaga peradilan. Hal ini juga sangat dirasakan Vera Panggabean, seorang janda bermukim di Medan, selaku korban dalam perkara pidana pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Terkait perkara yang dihadapinya ini, Vera berulang kali mendatangi MA sekadar mengingatkan bahwa M M Tambunan cs, para terdakwa dalam perkara itu tidak dapat mengajukan kasasi, karena ancaman hukuman tindak pidana yang mereka lakukan di bawah 1 tahun.
“Menurut UU Mahkamah Agung Pasal 45a ayat 2b yang dipertegas dengan SEMA No 8 Tahun 2011, ancaman hukuman di bawah 1 tahun tidak dapat mengajukan kasasi,†kata Vera, Sabtu (20/2) di Medan, saat menceritakan pengalaman pahitnya dalam mencari keadilan di MA.
Vera mengatakan, para terdakwa masing-masing MM Tambunan dan ESM Tambunan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan. Putusan ini lalu dikuatkan oleh hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
Karena perkara itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), JPU Teddy L Syahputra pada 27 Maret 2012 mengajukan nota dinas ke Kajari Medan agar para terdakwa dieksekusi. Dalam nota dinas itu, Kajari menyatakan sependapat dengan Kasi Pidum untuk mengeksekusi kedua terdakwa.
“Tapi saya mengetahui MM Tambunan cs mengajukan kasasi ke MA. Saya pun menyurati Ketua PN Medan saat itu dijabat Erwin Mangatas Malau, agar menolak dan tidak mengirim kasasi mereka karena melanggar UU dan SEMA. Namun saya menerima balasan surat bahwa kasasi mereka tetap dikirim ke MA,†tuturnya.
Tidak putus asa, Vera pun mendatangi MA meminta berkas Kasasi No 459 Pid.b/2011/PN Medan atas nama kedua terdakwa ditolak dan tidak diregister, karena tidak sesuai UU MA pasal 45a dan SEMA No 8/2011. Saat datang pada 17 September 2012, petugas MA mengatakan berkas kasasi kedua terdakwa belum diregister karena baru Juli dikirim PN Medan.
“Saya pun disuruh datang kembali untuk memastikannya. Untuk menghemat biaya, saya sengaja memilih hotel di dekat gedung MA,†ucapnya.
Keesokan harinya, 18 September 2012, Vera kembali datang ke MA. Alangkah kagetnya Vera ternyata berkas Kasasi Martinus cs telah diregister dengan nomor 1315 K/PID/2012. Disebutkan perkara kasasi itu ditangani tiga hakim masing-masing Dr Sofyan Sitompul, Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar.
Sebelum datang langsung ke MA, Vera terlebih dahulu menyurati Ketua MA, Ketua Muda Bidang Pengawasan, Ketua Muda Bidang Pidana, Panitera Muda Pidana Umum dan Panitera MA. Dalam surat ketiganya tertanggal 12 September 2012 itu, Vera meminta berkas Kasasi MM Tambunan cs dikembalikan tanpa diregister.
Namun Vera harus menelan kekecewaan karena berkas Kasasi Martinus cs tetap diregister. “Tertangkapnya oknum pejabat MA yang mengurusi perkara kasasi dan PK beberapa waktu lalu, membuat saya menduga-duga jika saat itu saya kasih uang mungkin berkas Kasasi MM Tambunan cs tidak pernah diregister,†ujarnya.
Setelah mengetahui berkas itu sudah diregister, Vera memutuskan untuk menyurati ketiga hakim yang menangani perkara tersebut, berharap perkara itu ditolak karena tidak sesuai UU dan SEMA.
Selain menyurati para pejabat MA, Vera juga menyurati Komisi Yudisial (KY). Jawaban KY sedikit melegakan Vera, karena KY sependapat perkara tersebut tidak bisa dikasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun.
Sayangnya jawaban KY tersebut dianggap angin lalu oleh MA. Buktinya, majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi dan membebaskan kedua terdakwa pada 26 November 2012.
“Saya sangat kecewa, nyata-nyata kasasi itu melanggar UU dan SEMA tapi majelis hakim mengabaikannya bahkan mengabulkan kasasi dan membebaskan para terdakwa,†kata Vera.
Meski jalan nyaris tertutup namun Vera tetap gigih mencari keadilan di negeri tercinta ini. Ia pun melaporkan ketiga hakim yang mengabulkan Kasasi kedua terdakwa ke KY pada 27 Agustus 2015 lalu. Ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam laporannya, Vera menceritakan kronologis perkara yang dihadapinya. Diantaranya, Ketua PN Medan menjawab melalui suratnya No W2U1/4827/PID 0110/11/2011 yang menyatakan telah membuat kesalahan fatal dengan merubah isi putusan dari 5 bulan menjadi 5 tahun.
Hal itu juga telah dilaporkan ke KY, sehingga sidang panel No 0101/L/KY 11/2013 memutuskan memberi peringatan tertulis kepada Panitera Sekretaris (Pansek) berkaitan kesalahan dalam mengirimkan permohonan kasasi karena bertentangan dengan SEMA No 8 Tahun 2011.
Tidak sampai di situ, baru-baru ini Vera juga mengadukan pengalamannya berurusan di MA tersebut ke KPK. Harapannya hanya satu, KPK bisa membongkar dugaan praktik jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut.
“Hanya itu yang bisa saya lakukan sebagai warga negara. Saat ini saya masih menunggu jawaban dari KY terkait laporan saya terhadap hakim Artdjo Alkostar, Dr Sofyan dan Sri Murwahyuni,†pungkasnya. (R19/y)