Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Tebingtinggi Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kumpulan Pane

* Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Lebih
- Kamis, 30 Juni 2016 10:16 WIB
501 view
Kejari Tebingtinggi Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kumpulan Pane
Tebingtinggi (SIB)- Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi menahan 3   tersangka  korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dana Pembantu Kementrian Kesehatan, APBN TA 2012 Rp 5 miliar. Kerugian negara sesuai hasil audit BPKP 1,8 miliarLebih

"Benar kita menerima Tahap II yakni tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Polres Tebingtinggi terkait perkara korupsi Alkes di rumah sakit Kumpulan Pane APBN TA 2012 ," jelas Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung SH MH didampingi Kasi Pidsus Edi Tarigan SH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/6).

Kajari menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan adalah ES SH Wakil Direktur RSUD Kumpulan Pane bertindak sebagai PPK, lalu R, ST MT bertindak sebagai Ketua Panitia dan Ir S bertindak sebagai rekanan

Ia mengatakan,  untuk mempermudah proses penuntutan di PN Tipikor Medan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititip di Lapas  Pusara Pejuang Tebingtinggi

"Modus yang mereka lakukan terhadap 11 item pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB adalah pengelembungan harga atau mark up hingga Rp 1,8 miliar lebih sesuai hasil audit BPKP," ujar Kajari sembari mengatakan  tidak tertutup kemungkinan tersangka terkait kasus yang sama akan bertambah.

Di akhir keterangannya, atas perbuatannya mereka  didakwa   Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1ke 1 KUHP.(C20/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru