Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Ditjen Dukcapil Jamin Keamanan Data Warga Tidak Bocor

- Senin, 12 Maret 2018 12:01 WIB
349 view
Ditjen Dukcapil Jamin Keamanan Data Warga Tidak Bocor
Jakarta (SIB) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjamin data kependudukan baik itu NIK atau Kartu Keluarga (KK) tidak bocor, meski pihaknya banyak melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Pemanfaatan data hanya berupa hak akses saja. "Saya perlu meluruskan dan mengklarifikasi dengan banyaknya berita di media sosial yang simpang siur dan salah," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurut Zudan, data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal. Kerja sama melalui cara hak akses. Kata Zudan, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat luas agar tak salah persepsi. Dan, secara teknis pemanfaatannya diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan el-KT P.

"Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama atau PKS," katanya. Perjanjian kerja sama, lanjut Zudan, semata-mata untuk mengamankan data kependudukan yang diakses. Dengan begitu, lembaga pengguna tidak menyalahgunakan. Lembaga pengguna juga diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerja sama. Tujuannya, agar mereka menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

Sementara pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat yakni melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host. Selain itu juga dibangun dashboard data untuk memonitor "siapa sedang mengakses siapa". "Khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dengan NIK dan No KK hanya menyatakan "sesuai" atau "tidak sesuai" bukan memberikan data kependudukan," katanya. Tidak Bocor Perlu digarisbawahi juga kata Zudan, metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai.

Jadi bukan memberikan data kependudukan. "Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil," katanya. Zudan menambahkan, terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, program registrasi ini harus didukung dan laksanakan secara benar dan baik. Ini semata untuk kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara. Ini juga untuk mencegah munculnya tindakan jahat seperti penyebaran hoax, hate speech, pemutarbalikkan fakta atau penipuan melalui SMS dan telepon. Sementara terkait dengan adanya berita kebocoran data, Zudan menegaskan, tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial. (KJ/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru