Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Diperiksa 2 Jam Lebih, Menkumham Yasonna Laoly Mengaku Tidak Mengenal Keponakan Setnov

- Selasa, 03 Juli 2018 10:35 WIB
306 view
Diperiksa 2 Jam Lebih, Menkumham Yasonna Laoly Mengaku Tidak Mengenal Keponakan Setnov
Jakarta (SIB) -Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM) Yasona Hamongan Laoly mengaku  tidak mengenal keponakan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHPC) dan  Made Oka Masagung. 

Kedua pengusaha tersebut berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan E-KTP.

Tampil mengenakan kemeja putih dan didampingi stafnya Yassona usai menjalani pemeriksaan, kerap melontarkan senyuman ke arah wartawan yang menunggunya di KPK. 

Yassona diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi E-KTP dua jam lebih.

"Saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan," kata  Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan .

Terkait materi pemeriksaan, Yasonna mengatakan pemeriksaan tersebut tak jauh berbeda dengan pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK saat dirinya diperiksa untuk tersangka lainnya. 

Antara lain, terkait proses penganggaran, aliran dana, serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus e-KTP dalam kapasitas sebagai anggota Komisi II DPR sebelumnya

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan mantan pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung gagal menjalani pemeriksaan. Keduanya minta kepada pimpinan KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya lantaran ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain Ical dan Tamsil, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat Mulyadi, dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni

Tidak menutup kemungkinan KPK bakalan menetapkan tersangka baru jika dalam pemeriksaan dan fakta persidangan terungkap ada keterlibatan pihak lain yang  menikmati uang haram proyek E-KTP.

Saat ini KPK baru menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sedangkan Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. 

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (J02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru