Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkum HAM Hanya 25,62 Persen

* Dari 107, Baru 39 Kalapas Laporkan LHKPN
- Selasa, 24 Juli 2018 11:05 WIB
349 view
KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkum HAM Hanya 25,62 Persen
Jakarta (SIB)- KPK menyatakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para pejabat di Kemenkum HAM masih rendah. Dari 5.832 wajib lapor, baru 1.494 orang yang melaksanakan kewajibannya melapor LHKPN.

"Untuk tahun pelaporan 2017, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN, dengan uraian sebagai berikut: dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang. Sehingga, tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62%," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7).

Febri mengatakan angka itu tergolong rendah. Dia membandingkannya dengan rata-rata kepatuhan para wajib lapor.

"Kepatuhan Kemenkum HAM ini kami pandang masih sangat rendah. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor adalah 66.59%. Total wajib lapor 322.213, sedangkan yang sudah lapor 160.739 dan belum lapor 80.651 orang," tuturnya.

Dia pun mengingatkan soal pernyataan Kemenkum HAM yang ingin melakukan perbaikan sevata serius. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dari aspek pencegahan.

"Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar," ujarnya. 

BARU 39 KALAPAS
KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN dari para Kalapas juga masih rendah. Dari 107 wajib lapor, baru 39 orang yang melaksanakan.

"Khusus untuk wajib lapor yang menjabat Kepala Lapas, terdapat 107 wajib lapor, telah lapor 39 orang, belum lapor 68 orang. Tingkat kepatuhan Kalapas 36.45%. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," kata Febri Diansyah.

Meski tingkat kepatuhan para Kalapas tergolong rendah, KPK juga memuji sejumlah kanwil Kemenkum HAM yang tingkat kepatuhannya tinggi. Menurut Febri, hal ini harus menjadi contoh.

"KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan Kanwil Gorontalo, Kanwil Bengkulu yang telah 100% dan unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi, yaitu mencapai 95%. Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkum HAM ataupun Kementerian/Lembaga lain," tutur Febri.

"Melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal. Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak," sambungnya. (Detikcom/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru