Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

KPK: 152 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

* Capres-Cawapres Diminta Segera Setor LHKPN
- Sabtu, 04 Agustus 2018 10:17 WIB
397 view
KPK: 152 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN
Jakarta (SIB)  -KPK mengatakan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mencapai 52 persen. Ada 165 ribu orang yang sudah melaporkan dan 152 ribu orang belum melapor.

"Terkait kepatuhan wajib lapor LHKP 320 ribu orang dari jumlah tersebut yang telah melaporkan 165 ribu orang, dan baru 52%," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa saat konfrensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (3/8).

Adapun rinciannya Kepatuhan LHKPN per 3 Agustus 2018:

Eksekutif : 53,15%,Yudikatif : 41,10%, MPR : 50,00%,DPR : 12,95%, DPD : 47,76%, DPRD : 19,81%, Pileg DPR : 40,00%, Pileg DPD : 66,02%, Pileg DPRD : 23,08%, BUMN-BUMD : 67,61%, Total kepatuhan : 52,04%.

Cahya juga menyebutkan kategori kepatuhan LHKPN Pemda, Kementerian dan BUMN. KPK mengapresiasi Pemda DI Yogyakarta, Kementerian Bappenas dan PT KAI yang tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN tinggi.

"Kami apresiasi pemerintah daerah Yogyakarta yang kepatuhan mencapai 100 persen. Kategori Kementerian apresiasi setinggi-tingginya Bappenas sudah 100 persen dan mudah-mudahan diikuti kementerian lain. Kami sudah upaya melalui telepon, surat dan mendatangi," ucap Cahya.

"Kalau BUMN kategori PT KAI terima kasih, mudah-mudahan bisa dipertahankan. Kami sudah koordinasi Kementerian BUMN meminta BUMN untuk lapor," imbuh dia.

Cahya juga meminta Kementerian BUMN untuk segera meng-update siapa saja yang harus melaporkan LHKPN. Saat ini hanya jabatan direksi yang melapor LHKPN.

"Ada beberapa BUMN hanya direksi saja atau di bawah tingkat direksi. Kalau lihat UU yang harus lapor komisaris, direksi dan lainnya. Mohon segera diupdate siapa yang harus lapor," jelas Cahya.

Selain itu, Cahya juga meminta anggota DPRD DKI melaporkan LHKPN. Saat ini DPRD Pangandaran, Sumbawa dan Garut yang tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen.

"Kami juga imbau DPRD DKI laporkan LHKPN dan pimpinan sudah ketemu DPRD dan mereka berjanji melaporkan. Jadi contoh DPRD Pangandaran, Sumbawa, Garut dan Boyolali," tutur dia.

Segera Setor
Sementara itu, proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) akan digelar pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. KPK pun meminta para capres dan cawapres segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tentunya kalau batas masa akhir pendaftaran itu tanggal 10 Agustus ya, kalau bisa sebelum tanggal 10 Agustus akan lebih baik untuk tidak mepet-mepet," ujar  Cahya.

Cahya menyebutkan laporan LHKPN merupakan salah satu syarat calon dan bukan syarat pencalonan. Pada 4 Agustus, KPK sudah mulai menerima laporan melalui online elhkpn.kpk.go.id dan datang ke gedung KPK.

"Sampai dengan saat ini belum ada yang melaporkan LHKPN sebagai capres maupun cawapres," ucap Cahya.

Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi saat dokumen diterima KPK. Cahya menyebut proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sesuai.

"Tolong nanti jangan mepet karena kita juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi terus nanti klarifikasi, dan ada deklarasi," kata Cahya. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru