Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026
Ketua KNKT:

Kelebihan Penumpang Penyebab Tenggelamnya KM Sinar Bangun

- Rabu, 15 Agustus 2018 10:00 WIB
412 view
Kelebihan Penumpang Penyebab Tenggelamnya KM Sinar Bangun
SIB/Bambang J Sitanggang
PAPARAN : Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Haryo Satmiko menyampaikan paparan pada pertemuan media release mengungkap tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan danau toba pada tanggal 18 Juni lalu di Balei Harungguan Djabanten Damanik d
Simalungun (SIB) -Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan penyebab tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu diakibatkan jumlah penumpang dan kendaraan yang diangkut melebihi kemampuan kapal.

Hal tersebut berdasarkan hasil analisis terhadap data dan informasi yang didapatkan dalam proses investigasi. Ketua KNKT Soerjanto Thahjono menyampaikan hal tersebut melalui Wakil Ketua Haryo Satmiko saat menyampaikan paparan pada pertemuan media release terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Balei Harungguan Djabanten Damanik di Pamatang Raya, Selasa (14/8).

Sambung Haryo, penempatan posisi penumpang dan motor di sisi kanan dan kiri kapal dan penumpang digeladak tiga, menyebabkan stabilitas kapal menjadi sangat kritis sesuai dengan hasil analisis modeling komputer maka keadaan tersebut mengakibatkan kapal terbalik ketika terkena gelombang yang terjadi saat itu.

Sementara sebagian besar penumpang tidak dapat bertahan hidup dikarenakan akses keluar yang terbatas dan akses terhadap peralatan keselamatan atau life jacket yang tidak sempat dipakai.

Berdasarkan dokumen pendaftaran dan kelengkapan angkutan danau dan penyeberangan, kapal digunakan sebagai kapal angkutan penumpang. Sementara pada saat kejadian kapal mengangkut penumpang maupun sepeda motor serta kapasitas angkut penumpang sebanyak 45. Namun pada saat kejadian penumpang lebih kurang 188 orang.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan ada 19 item temuan yang didapat dari hasil investigasi dari KNKT yang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Selain adanya temuan itu, untuk mencegah kejadian kecelakaan dan penyebab yang sama, pihaknya menyampaikan rekomendasi keselamatan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, para operator (pemilik) kapal angkutan penumpang tradisional di Danau Toba dan juga kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Adapun 12 hasil rekomendasi dari KNKT kepada Kementerian Perhubungan di antaranya, mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 58 tahun 2007 ataupun SK dan SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang Ni 23 tahun 2014).

Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2000 tentang kepelautan pasal 46. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan kapal tradisional serta menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.

Sedangkan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, KNKT berharap agar pihak Dinas Perhubungan membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifest penumpang dan barang dengan benar, melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat. Untuk operator (pemilik kapal) angkutan penumpang tradisional di Danau Toba, KNKT merekomendasikan agar pemilik kapal memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik, modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait, memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran.

Sedangkan rekomendasi KNKT kepada BMKG agar pihak BMKG memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam, menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga dan menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nakhoda pelayaran rakyat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gidion Purba dalam sambutannya menyampaikan bahwa peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun menjadi pembelajaran bagi kita semua. Oleh karenanya diharapkan kerjasama dan sinergitas dari berbagai pihak.

Sementara Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, kegiatan investigasi yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari siapa yang benar dan salah, akan tetapi bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru