Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

41 Legislator Tersangka, Kemendagri: Pemkot Malang Tak Lumpuh

* Mendagri Konsultasi ke KPK
- Rabu, 05 September 2018 10:34 WIB
596 view
41 Legislator Tersangka, Kemendagri: Pemkot Malang Tak Lumpuh
SIB/Detikcom
Sumarsono di Gedung KPK
Jakarta (SIB)- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono memastikan pemerintahan Kota Malang tak akan lumpuh meski 41 anggota DPRD menjadi tersangka KPK. Sumarsono menyebut sejumlah agenda penting, salah satunya pembahasan APBD-P Malang 2018, tetap bisa dilakukan.

"Tidak (lumpuh), ada cara lain asal bukan executive yang ditersangkakan semuanya," kata Sumarsono saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/9).

Sumarsono menjelaskan, khusus untuk pembahasan APBD-P bisa dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur dan jajarannya. Dia menyebut, dalam kondisi seperti sekarang, APBD-P Malang 2018 bisa ditetapkan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Wali Kota Malang atas sepengetahuan gubernur.

"Tidak usah (dibahas bersama DPRD), bisa dibahas dengan melibatkan Pemprov langsung yang selama ini tugasnya mengevaluasi RAPBD Kabupaten, kini mendampingi langsung di lapangan untuk menyusun bersama," papar Sumarsono saat dimintai penjelasan soal pembahasan APBD-P Malang 2018.
"(Wali kota bisa gunakan) diskresi, bisa cukup dengan Perkada saja dalam situasi tidak memungkinkan. Ya, harus diketahui dan di evaluasi Gubernur," imbuhnya.

Begitu juga dengan rancangan peraturan daerah (raperda) penting yang masih dibahas bersama DPRD. Menurut Sumarsono, Wali Kota Malang dapat menggunakan hak diskresi untuk menerbitkan Perkada sebagai pengganti raperda.

"(Wali Kota bisa) melegitimasi Rancangan Perda (non APBD) yang sedang disusun dan belum selesai serta mendesak, maka didorong Pemerintah Kota dapat menerbitkan Perkada untuk mengatasi stagnasi pemerintahan," terang Sumarsono.

KPK menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Puluhan anggota DPRD Malang itu diduga menerima uang Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.

KPK sudah menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka. Penahanan mulai dilakukan pada Senin (3/9) kemarin.

Mendagri ke KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi KPK. Tjahjo berdiskusi dengan pimpinan KPK soal 41 anggota DPRD Malang yang kini telah menjadi tersangka suap.

"Pertama saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK. Terkait banyaknya anggota DPRD kita, seperti Malang, ada Sumatera Utara, akan banyak supaya pemerintahan jalan," kata Tjahjo saat tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Tjahjo menyatakan sudah mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dan ditahan KPK. Diskresi dibuat agar pemerintahan tetap berjalan.

"Saya mengeluarkan diskresi saja. Setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemda itu bisa berjalan. Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernhr, bupati, wali kota, termasuk DPRD. Kasus Malang ini kasus yang unik. Tinggal 4 orang sementara. Kedua juga belum ada PAW (untuk yang ditahan), makanya sudah kami keluarkan diskresinya. Akan kami konsultasikan dengan KPK," ujarnya.

Tjahjo mengatakan pemerintah tak akan membuat Perppu terkait banyaknya anggota DPRD yang menjadi tersangka. Menurutnya, UU sudah mengatur bilamana terjadi kondisi tersebut.

"Nggak. Cukup UU sudah ada. Kami hanya menjabarkan saja. Yang mana jangan sampai terhambat pemerintahan, terhambat jalannya. Terhambat jalannya berbagai keputusan, apakah terkait anggaran atau yang lain yang harus diputuskan kepala daerah," jelasnya.

Dia menjelaskan ada 3 opsi yang diberikan pemerintah terkait kasus ini. Pertama, Gubernur bisa terlibat pengambilan keputusan di tingkat kabupaten atau kota.
"Kedua, izin Mendagri. Ketiga, bisa peraturan bupati, atau peraturan wali kota setelah ada persetujuan Mendagri," jelas Tjahjo. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru