Jakarta (SIB)
Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menunda semua kegiatan Umrah sepanjang tahun 2020. Hal tersebut menyusul perkembangan epidemi virus Corona (COVID-19) yang mulai bermunculan di berbagai negara.
"Penundaan ini bersifat temporer, berlaku untuk penduduk di Arab Saudi ataupun mereka yang datang berkunjung," ujar pemerintah Arab Saudi sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Kamis (5/3).
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga sudah mengindikasikan penundaan Ibadah Haji tahun ini. Jika hal itu terjadi, di mana ibadah Haji dan Umrah sama-sama ditunda, otomatis Arab Saudi tidak akan memiliki pendapatan dari sisi tersebut selama setahun ke depan.
Di sisi lain, penundaan ibadah Haji dan Umrah di tengah epidemi virus Corona adalah langkah yang bisa dipahami. Dalam setahun, Arab Saudi bisa menerima hingga 18,3 juta jemaah yang datang untuk melakukan Umrah. Jika jutaan jemaah itu berkumpul di satu tempat dan salah satunya terindikasi tertular virus Corona, maka penyebaran menjadi hal yang sulit dihindarkan.
"Hal tersebut adalah langkah waspada yang bisa dipahami walaupun akan menimbulkan konsekuensi ekonomi," ujar Karen Young, akademisi dari American Enterprise Institute sebagaimana dikutip dari Channel News Asia.
Karen menambahkan, penundaan ibadah Umrah dan Haji akan menjadikan tahun 2020 sebagai tahun yang berat bagi Arab Saudi. Sebab, Arab Saudi cukup bergantung pada sisi wisata religius untuk menutupi dampak dari penurunan harga minyak dunia. Jika tidak ada pemasukan dari sisi wisata religius, maka pertumbuhan ekonomi Arab dipastikan akan menurun.
"Akan menjadi pukulan yang telak apabila wisata religius, yang merupakan bagian dari reformasi ekonomi Arab Saudi, terganggu," ujar Karen.
Warganya
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mereka juga memutuskan menangguhkan jemaah umrah bagi warga negaranya maupun penduduk yang menetap di Arab Saudi.
"Pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan sementara waktu umrah ke Makkah dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah bagi warga negara dan penduduk di Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan yang ditwit oleh Kemlu Arab Saudi, Rabu (4/3).
Pemerintah Saudi belum memastikan sampai kapan penangguhan umrah bagi warga negaranya itu akan diberlakukan. Namun, Kementerian Dalam Negeri Arab mengatakan, kebijakan ini akan terus diperbaharui seiring berjalannya waktu.
Sebelumnya, pemerintah Saudi menyetop sementara kedatangan semua jemaah umrah dari luar negaranya pada 27 Februari lalu. Penghentian ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Arab Saudi juga menghentikan kedatangan orang-orang dengan visa turis dari negara-negara dengan risiko penyebaran virus corona.
Saudi mengkonfirmasi temuan pertama kasus virus corona pada Senin 2 Maret 2020. Dia merupakan pria yang memiliki riwayat perjalanan ke Iran.
Larang Masuk
Pada kesempatan itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan sementara pembatasan masuknya warga negara manapun yang pernah melancong ke tiga negara dengan kenaikan signifikan penyebaran virus COVID-19. Orang yang pernah melancong ke tiga negara ini tidak boleh masuk ke Indonesia sementara ini. Ketiga negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel).
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," Kata Retno di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Retno menuturkan, kebijakan itu dibuat untuk kebaikan semua pihak. Larangan itu diperuntukkan bagi WNA dan WNI yang menjadi pelancong (traveler) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke wilayah-wilayah yang berada di tiga negara tersebut untuk transit dan berkunjung ke Indonesia.
"Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut. Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," sebut Retno.
Selanjutnya untuk pendatang dan pelancong yang disebutkan tadi, Retno memerintahkan mereka menyertakan surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat itu harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dari setiap negara asal mereka.
"Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health alert certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masin negara," perintahnya.
Dia menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut harus tervalidasi dan tidak kedaluwarsa. Surat itu wajib untuk ditunjukkan pada saat check-in di bandara. Jika tidak menyertakan, mereka akan ditolak masuk.
"Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," jelasnya.
Sebelum mendarat, dijelaskan Retno, mereka juga diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan Indonesia. Surat tersebut berisi riwayat perjalanan mereka selama 14 hari belakangan.
"Sebelum mendarat pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan Kemenkes Indonesia. Dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ucapnya.
Siapapun termasuk WNI melakukan perjalanan ke tiga negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Kebijakan itu mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret 2020.
"Bagi WNI yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah yang saya sebutkan tadi, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaan," jelasnya
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, 8 Maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," lanjut Retno.
Baik
Komisi X DPR RI menilai keputusan Kementerian Luar Negeri melarang para pelancong dari Iran, Italia dan Korea Selatan masuk ke Indonesia sudah tepat. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, kebijakan tersebut seharusnya diberlakukan sejak minggu lalu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Soal ini sebenarnya harus dilakukan beberapa minggu lalu. Nyatanya masih banyak turis Tiongkok dan negara-negara terkena datang (ke Indonesia). Apa yang dilakukan saat ini sudah baik, walau terlambat," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (5/3).
Dede Yusuf menilai kebijakan pelarangan itu harus diimbangi juga dengan peningkatan penjagaan di bandara-bandara. Pimpinan Komisi X dari Fraksi Demokrat itu mengaku mendapat laporan perihal longgarnya penjagaan di bandara.
"Point penting lainnya adalah penjagaan di bandara, pelabuhan, pintu masuk, harus ada thermal scan dan alat deteksi lainnya," sebut Dede Yusuf.
"Kami sering dapat laporan, kalau banyak yang masuk Indonesia hanya diminta pernyataan tertulis saja," imbuhnya.
Menurut Dede Yusuf, pemerintah juga harus memantau para warga negara asing (WNA) tidak hanya dari tiga negara tadi. Seperti mereka yang transit di negara seperti Turki dan Thailand.
"Juga harus dipikirkan pemantauan dari negara transit internasional, seperti Turki, Thailand, lainnya yang berkontak langsung dengan penerbangan internasional lainnya," tutur mantan Wagub Jawa Barat itu.
Skema
Kebijakan Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak pada penundaan keberangkatan jemaah umrah. Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan Pemerintah Arab Saudi telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah. “Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,†terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (3/3).
Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.
Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.
“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,†tutur Endang.
“Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,†tandasnya. (T/Kumparan/detikcom/Kemenag/f/q)