Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Ketua Bapemperda DPRDSU Sebut 180 Ribu Ha Hutan di Asahan dan Labura Habis Dibabat

* Mangrove Pinggiran Pantai Sergai Beralih Fungsi Jadi Tempat Rekreasi
Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 11:39 WIB
173 view
Ketua Bapemperda DPRDSU Sebut 180 Ribu Ha Hutan di Asahan dan Labura Habis Dibabat
sioge.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Sumut HM Subandi SE menegaskan, dari 190 ribu luas kawasan hutan di Kabupaten Asahan dan Aekanopan Kabupaten Labura (Labuhanbatu Utara), sedikitnya 180 ribu hektar sudah habis dibabat dan dijadikan lahan perkebunan sawit.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena sampai saat ini luas hutan kita di kedua kabupaten itu hanya tinggal 10 ribu hektar lagi, karena terus dibabat untuk dijadikan kebun sawit oleh pengusaha besar. Jika tidak segera diantisipasi, dikuatirkan hutan kita akan habis," ujar Subandi kepada wartawan, Selasa (3/3) di DPRD Sumut seusai meninjau kawasan hutan di Sumut.

Menurutnya, yang paling memprihatinkan, hanya ada 10 personil polisi kehutanan (Polhut) untuk mengawasi hutan yang begitu luas di kedua kabupaten itu, sehingga dibutuhkan penambahan personil Polhut agar pengawasan hutan lindung bisa maksimal.

"Jika hanya 10 orang anggota Polhut, tentu tidak mampu mengawal 190 ribu hektar, sehingga tidak heran sudah ada 180 ribu hektar habis dibabat dan digarap untuk dijadikan lahan perkebunan. Inilah kondisi hutan di Sumut saat ini," ujar Subandi seraya menambahkan, pihaknya sudah survey di ketiga tempat itu bersama Tim Bapemperda dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Menyikapi kondisi itu Subandi meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk secepatnya menetapkan Kadis Kehutanan Sumut yang definitif, agar bisa menjaga areal hutan Sumut tidak jatuh ke tangan-tangan pengusaha besar.

"Kita berharap agar Kadis Kehutanan nantinya adalah figur yang tegas, berkemampuan serta memiliki wawasan luas untuk menjaga hutan kita sekaligus bisa melakukan penghijauan kembali hutan yang sudah porak-poranda," katanya.

Hutan Sergai
Ditambahkan Subandi yang juga anggota Komisi A ini, berdasarkan hasil investigasi Tim Bapemperda, di Kabupaten Sergai juga terdapat kawasan hutan mangrove di pinggiran pantai yang sudah beralih fungsi dan digarap 12 pengusaha ilegal untuk dijadikan sebagai tempat rekreasi.

"Kawasan hutan mangrove di pinggiran pantai Sergai sudah habis digarap 12 pengusaha yang mengelola kawasan pantai dijadikan tempat rekreasi. Dari 12 pengusaha, hanya 1 pengusaha yang punya izin dari Menteri Kehutanan tentang lingkungan hidup," katanya.

Dari hasil investigasi di lapangan, tambah anggota Komisi A ini, dalam izin tersebut sebenarnya sudah tercantum ketentuan tentang pengelolaan kawasan hutan pinggir pantai, termasuk dalam menjaga kelestarian hutan, menanam dan menghijaukan kembali kawasan tersebut, bukan dibangun gedung permanen seperti sekarang ini.

"Kita dari tim Bapemperda sudah menyosialisasikan kepada para penggarap untuk segera mengurus izinnya dari Kementerian Kehutanan dan pada umumnya mereka sepakat dan berjanji segera memenuhi aturan-aturan sesuai yang dipersyaratkan," tandas Subandi.

Namun yang sangat disayangkan, tandas Subandi, pinggiran hutan mangrove ini sudah penuh dengan bangunan, ada yang bangunan permanen, ada yang memakai kontainer, sehingga kawasan hutan sudah berubah fungsi menjadi arena objek wisata yang ilegal.

Ditangani Tim
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumut Ir Herawaty tidak pernah menjawab pesan sms maupun panggilan telepon setiap kali dihubungi ke ponselnya sejak Senin (2/3) lalu. Disebutkan sangat jarang masuk kantor karena (kabarnya) masih berstatus Plt Kadis, belum pejabat definitif.

Lalu, kepala bidang pengamanan hutan (Kabidpamhut) Dishutsu Ir Anas Lubis, menyatakan kasus penggarapan tanaman hutan mangrove di daerah Labura tersebut sudah dilimpahkan ke pihak penyidik atau PPNS Dinas Kehutanan, namun sementara belum melibatkan pihak kepolisian.

"Kami sudah tahu dan terima laporan itu. Tim penyidik dari PPNS kita sudah turun ke lokasi untuk menelusuri sampai sejauh mana keterlibatan pengusaha dalam penggarapan mangrove (di Labura) itu,dan siapa-siapa saja pengusaha yang disebutkan itu, kita tunggu hasilnya. Soalnya, kita tidak bisa intervensi atau campuri proses PPNS itu," katanya kepada SIB melalui hubungan telepon, Kamis (5/3).

Sejauh ini, katanya, memang ada indikasi penggarapan mangrove oleh pihak-pihak yang disebut sebagai pengusaha itu. Namun, Anas belum dapat menyebutkan hasil temuan di lapangan siapa saja pengusaha yang di antara 12 perusahaan tersebut. (M03/M04/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru