Minggu, 19 Mei 2024 WIB

HRS Klaim Tak Pernah Dinyatakan Positif Corona Selama Dirawat di RS Ummi

Redaksi - Kamis, 22 April 2021 10:56 WIB
378 view
HRS Klaim Tak Pernah Dinyatakan Positif Corona Selama Dirawat di RS Ummi
(Andhika Prasetia/detikcom)
Habib Rizieq 
Jakarta (SIB) -Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim tak pernah dinyatakan positif Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor. Menurutnya, tidak ada satu dokter pun yang menyatakan dirinya terkonfirmasi Covid-19 ketika itu.

Hal itu diungkap Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (21/4). Awalnya, dokter spesialis penyakit dalam sekaligus yang merawatnya di RS Ummi, dr Nerina Mayakartifa, menyebut ada grup WhatsApp (WA) khusus untuk penanganan Habib Rizieq. Grup itu hanya berisi dokter spesialis, pihak manajemen dan pihak MER-C.

"Tujuan grup untuk agar koordinasi penanganan Habib agar lebih baik dan lancar. Yang menangani tim, dari dr Hadiki sering menyampaikan tapi lebih banyak ke perkembangan besok seperti apa, ini begini," jelas dr Nerina dalam persidangan.

Habib Rizieq kemudian menyinggung soal pernyataan dr Nerina yang dibahas di grup WA. Menurutnya, dr Nerina hanya menjelaskan soal kondisinya dan gejala yang timbul selama dirinya dirawat di RS Ummi.

"Tadi dr Nerina sudah menjelaskan kepada jaksa, baik WA group dengan pada dokter maupun kepada pasien, dr Nerina tidak pernah secara eksplisit mengatakan Anda Covid tapi beliau menyampaikan penanganan-penanganan dengan gejala-gejalanya," jelas Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengaku tidak pernah ada dokter, baik dr Hadiki Habibi yang memeriksanya di Sentul sampai dr Nerina Mayakartifa yang merawatnya di RS Ummi, yang menyatakan dirinya terkena Covid-19. Dia menegaskan hanya dinyatakan positif Covid-19 lewat tes PCR yang dilakukan 27 November 2020 dan keluar hasilnya 30 November 2020.

"Dokter Nerina ini lima kali datang selalu menjelaskan, Habib ini ada diabetes, gulanya tinggi, tensinya naik, saturasinya juga tidak normal, ada infeksi di paru mulai dari infeksi ringan sampai sedang. Ini semua mengarah kepada Covidtapi memang saat itu belum ada satu dokter pun, saya tandasnya di sini, termasuk dr Hadiki sendiri, tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya, Anda Covid," ucap Habib Rizieq.

"Tapi kalau dokter-dokter itu mengatakan, Habib ini pandemi, ini Covid, Habib mesti jaga diri, minum obat ini-itu, ya saya akui itu benar. Tapi saya tahu positif Covid setelah ada hasil PCR tanggal 30 November," imbuhnya.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Habib Rizieq, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.

Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Petugas Damkar yang Terlindas Mobil Pemadam Kebakaran Dirawat di ICU, Sopir Truk Diamankan Polisi
Ada 3 Bank Bangkrut Bulan Ini, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
Launching Lapangan Olahraga, Bupati Sergai Pesankan Dijaga dan Dirawat
TKN Tegaskan Kabar Prabowo Dirawat di RSPAD Hoax
Menhan AS Dikecam Buntut Tak Lapor Biden Saat Dirawat di RS
Polisi dan TNI Bantah Klaim Ketua BEM UGM soal Dugaan Intimidasi Intel
komentar
beritaTerbaru