Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Terbukti Langgar Prokes, HRS Dkk Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Petamburan

* Kasus Megamendung HRS Divonis Denda Rp20 Juta
Redaksi - Jumat, 28 Mei 2021 08:04 WIB
387 view
Terbukti Langgar Prokes, HRS Dkk Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Petamburan
Foto: Detikcom
SIDANG: Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani sidang vonis kasus Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Jakarta (SIB)
Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Hakim kemudian membacakan pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. Hakim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.

Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:

Habib Rizieq: 8 bulan, Haris Ubaidillah: 8 bulan, Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan, Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan, Maman Suryadi: 8 bulan.

Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 2 tahun.

Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti.

Divonis Denda
Sementara itu, di kasus kerumunan Megamendung HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.

Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eksploitasi Anak Melalui Tiktok, Pengelola PA Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Pj Bupati Sorong Divonis 22 Bulan Penjara di Kasus Suap BPK Papua Barat
Dua Pemilik Ekstasi 500 Butir Divonis 10 Tahun Penjara di PN Medan
Bupati Muna La Ode Rusman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN
Didakwa Cabuli Ponakan, Suami Plt Bupati Labuhanbatu Divonis Bebas PN Rantauprapat
Korupsi Dana Desa, HS dan BS Divonis 3 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru