Senin, 06 Mei 2024

Dugaan Korupsi Proyek PLN UIP Medan, Kejagung Periksa 2 Pejabat PT BNS

Redaksi - Selasa, 10 Agustus 2021 10:23 WIB
560 view
Dugaan Korupsi Proyek PLN UIP Medan, Kejagung Periksa 2 Pejabat PT BNS
Foto/SIB/Baren Siagian
Kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak. 
Jakarta (SIB)
Jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun Anggaran 2016-2017.

Kali ini, giliran dua orang pejabat PT. Bintang Nusaraya Sejati Tahun 2016-2017 yang dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kontrak proyek pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbu.

"Keduanya, FXLH selaku Direktur Utama dan YR selaku Project Manager PT. Bintang Nusaraya Sejati diperiksa sebagai saksi," kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (9/8/21).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo itu membeberkan, kedua saksi diperiksa terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbu.

Terkait pemeriksaan para saksi yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19, Leo mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (H3/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasi Penkum Kejati Sumut Terima Penghargaan dari Kapuspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejagung: Undang-Undang Ciptaker Ide Besar Majukan Bangsa
Terpidana Narkotika Penyumbang Terbesar Penghuni Lapas dan Rutan
Kapuspenkum Kejagung: Pimpinan Kejagung akan Tindak Tegas Setiap Pegawai dan Jaksa Nakal
Kapuspenkum Kejagung Diskusi Ringan dengan Menteri PAN-RB dan Wali Kota Surakarta
Kapuspenkum Kejagung Leornad Eben Ezer Simanjuntak Bertekad Raih WBBM
komentar
beritaTerbaru