Senin, 06 Mei 2024

Barbut Tahap II Diterima dari Polda Sumut, Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Vaksin Covid-19

Redaksi - Jumat, 17 September 2021 09:23 WIB
383 view
Barbut Tahap II Diterima dari Polda Sumut, Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Vaksin Covid-19
(Foto SIB/Rido Adeward Sitompul)
DISERAHKAN: Tersangka Suhadi (kanan) saat diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (16/9).
Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi suap jual beli vaksin berbayar Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Polda Sumut, Kamis (16/9).

Adapun tersangka yang diserahkan yaitu Suhadi, SKM M.Kes selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut).

Kepala Kejari (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari tiga tersangka sebelumnya yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Ketiga tersangka yang sudah diadili itu yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih dan Selviwaty alias Selvi.

"Perbuatan tersangka Suhadi sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan)," ujar Bondan.

Di mana, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut. Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr Undra dengan cara vaksinasi sendiri.

Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. Sehingga, dr Indra dapat secara bebas melakukan apa saja terhadap vaksin tersebut yaitu dengan melakukan kegiatan vaksinasi sendiri dengan menggunakan vaksin yang diperoleh dari Suhadi.

"Perbuatan Suhadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, keterangan kepada dr Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap," pungkas Bondan.

Tersangka Suhadi disangka melanggarPasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

"Adapun tersangka Suhadi selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Sleman tersebut. (A17/f)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Dugaan Penyimpangan, Kejari Medan Panggil Pejabat di PUD Pasar Medan
Kejari Medan Tahan Mantan Direktur Utama RSU Adam Malik
Kejari Medan Tahan Mantan Direktur Utama RSU Adam Malik
Direksi PUD Pasar Diduga Terima Sogok Penerimaan Karyawan
Jaksa Tahan Mantan Direktur Keuangan RS Adam Malik Medan
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Direktur Keuangan RS Adam Malik
komentar
beritaTerbaru