Senin, 06 Mei 2024

Demo di Kemenag, Menantu Habib Rizieq Orasi Tolak Aturan Toa Masjid

Redaksi - Sabtu, 05 Maret 2022 09:59 WIB
1.426 view
Demo di Kemenag, Menantu Habib Rizieq Orasi Tolak Aturan Toa Masjid
Foto: Internet
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, ikut dalam demonstrasi PA 212 di depan Kementerian Agama.
Jakarta (SIB)
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, ikut dalam demonstrasi PA 212 di depan Kementerian Agama (Kemenag).

Hanif pun berorasi menolak aturan pengeras suara masjid.

"Soal azan itu biarkan jadi civil society Saudara, nggak perlu negara masuk terlalu dalam. Jangan diatur-atur, biarkan ini jadi civil society, selama masyarakat sekitar tidak resah, nggak perlu negara ikut campur lebih dalam," kata Hanif dari atas mobil komando di depan gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/3).

Hanif mengatakan, volume pengeras suara masjid cukup menjadi kesepakatan warga saja. Menurutnya, warga bisa hidup saling menghormati satu sama lain.

"Urusan volume azan dan Toa daripada masjid dan musala biarkan jadi civil society biarkan jadi kearifan lokal, biarkan jadi kesepakatan antara masalah masjid dengan warga sekitar. Di tempat umat Islam mayoritas, maka minoritasnya harus menghargai mayoritas sebagaimana mayoritas mengayomi minoritas," ujarnya.

Hanif juga menyebut, jika ada orang yang terganggu oleh suara dari pengeras suara masjid, itu bukan salah masjid. Dia membuat analogi orang yang tinggal dekat rel kereta api.

"Kalau ada orang resah gara-gara Toa masjid, maka jangan tinggal dekat masjid. Saya mau tanya ada orang resah gara-gara tinggal dekat rel kereta, dia resah dengan suara kereta, yang salah kereta atau dianya? Jangan salahin keretanya, siapa suruh tinggal dekat rel kereta. Kalau ada orang resah dengan suara masjid, jangan salahkan masjidnya," katanya.

Hanif juga meminta umat Islam tetap mengumandangkan azan dengan lantang. Menurutnya, azan merupakan panggilan Allah.

"Umat Islam di mana pun berada, umat Islam harus semakin kencang untuk menyuarakan azan, harus semakin lantang untuk menyuarakan azan karena itu panggilan Allah, karena ketika mati itu yang azan dikumandangkan di kuping kita," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022.

SE itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.(detikcom/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru