Kamis, 19 September 2024

OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar

Redaksi - Sabtu, 23 Juli 2022 09:20 WIB
453 view
OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar
Foto: ©2018 makeuseof.com
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online.

Aturan ini dinilai menjadi pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak, sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Ini bisa menjadi salah satu pengakuan kalau kita merupakan bagian dari institusi yang sekelas, dengan itu kita juga harus aturannya juga naik kelas, ini complience kita," kata Sekretaris Jenderan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/7).

Dia mengaku AFPI sudah menjadi bagian dari diskusi perancangan aturan tersebut bersama OJK. Tentunya, diakui Sunu, OJK juga menggandeng akademisi dan masyarakat umum.

"Peraturan ini merupakan hasil diskusi cukup lama dari tahun lalu, dari draft awal. Kita bisa bilang bahwa peraturan tersebut merupakan revitalisasi dari berbagai masukan dan memahami berbagai perkembangan yang ada dan merupakan langkah OJK untuk menjadikan industri ini semakin kuat ke depannya," imbuhnya.[br]

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menerangkan sejumlah perubahan aturan yang disorotinya. Misalnya, dari jumlah pasal yang dimuat dalam POJK 10/2022 jauh lebih banyak dari aturan sebelumnya, jumlahnya mencapai 120 pasal.

"Banyak penguatan dari sisi manajemen, dari sisi risk manajemennya, yang paling penting terkait dengan upaya untuk balance, menciptakan pertumbuhan dan agar tetap sehatdan berkelanjutran. Kami lihat rai aspek regulator dan ke depan kami lihat juga dari sisi pengawasan oleh OJK akan diperkuat lewati POJK 10/2022 ini," katanya.

Kemudian, syarat bagi lender atau pemodal dari usaha fintek lending wajib memuat dua jenis lender, yakni industri keuangan dan sektor privat. Pembagiannya, masing-masing maksimal 75 persen dan 25 persen. Hal ini disebut sebagai salah satu upaya pengamanan dari sisi modal fintek lending.

"Sementara itu, terkait pelaporan pemegang saham dalam rangka governance, pengawasan. kami apresiasi adanya kewajiban pelaporan pemegang saham. Namun kita juga berharap regulator bisa memberi waktu, kapan batas waktu pelaporan perubahan tersebut," tuturnya.

Isi Aturan
POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);

2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);

3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;

4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;

5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;

6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;

7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;

8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;

9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;

10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;

11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;

12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah);

13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi;

14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;

15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah;

16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM; dan

17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. (Merdeka/Liputan6/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru