Minggu, 05 Mei 2024
Terkait Skandal “Sulap Putusan”

MKMK Jadwalkan Periksa Seluruh Hakim Konstitusi

Redaksi - Rabu, 01 Maret 2023 09:33 WIB
315 view
MKMK Jadwalkan Periksa Seluruh Hakim Konstitusi
Foto : republika
Ilustrasi. 
Jakarta (SIB)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus mendalami perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam putusan MK Nomor 103. MKMK telah memeriksa mantan hakim konstitusi Suhartoyo untuk mendalami perubahan kata di dalam putusan.

Perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' diakui MKMK sudah ditandai sejak awal. "Kalau itu kan memang sudah dari dulu semua orang ketahui," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Selasa (28/2).

Selain Palguna, duduk di MKMK yaitu hakim konstitusi Enny Nurbanigsih dan guru besar UM Sudjito.

"Itulah yang sedang kami dalami yang saat ini sudah tiba pada pemeriksaan pendahuluan di tahap mendengar keterangan para hakim," ujar Palguna.

Selain Suhartoyo, MKMK menjadwalkan memeriksa seluruh hakim konstitusi untuk menggali alasan perubahan itu. MKMK merahasikan informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan Suhartoyo.

"Tentu isi detailnya tidak bisa sampaikan. Intinya ya berkaitan dengan penanganan perkara 103 sampai diputus dan diucapkan. Bagaimana awal pemeriksaannya, siapa hakim panelnya, bagaimana pendapat hakim saat dilakukan rapat permusyawaratan hakim, seputar itu saja," ungkap Palguna.


Periksa
MKMK juga dikabarkan memeriksa Ketua MK Anwar Usman diduga terkait kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

"Rencananya jam tiga sore," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Antara, Selasa (28/2).

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup. [br]


Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi...".

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa 'dengan demikian' berubah menjadi 'ke depan'.

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.(detikcom/b)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Langgar Etik Terlibat di Asosiasi Pengajar HTN
Sanksi MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi
MK: Pengaruh “Amicus Curiae” Tergantung Otoritas Hakim Konstitusi
Anwar Usman Kembali Dinyatakan MKMK Melanggar Kode Etik Hakim
Hakim MK Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Diperiksa MKMK, Pelapor Beberkan Dugaan Saldi Isra Terafiliasi PDIP
komentar
beritaTerbaru