Minggu, 05 Mei 2024

Mahfud: Bea Cukai Mulai Penyidikan Pidana Transaksi Mencurigakan Rp 189 T

* KPK Cekal Pengusaha SB
Redaksi - Kamis, 02 November 2023 09:38 WIB
449 view
Mahfud: Bea Cukai Mulai Penyidikan Pidana Transaksi Mencurigakan Rp 189 T
Detikcom
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan perkembangan terbaru pengusutan kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan perkembangan terbaru pengusutan kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Mahfud mengatakan, penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pedalaman, antara Satgas TPPU, Bea-Cukai, Dirjen Pajak, dan KPK, ditemukan hal-hal sebagai berikut, penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (1/10).
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," sambungnya.
Mahfud mengatakan transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Dalam penelusurannya, kata Mahfud, tim penyidik menemukan dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22.
"Transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB. SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," jelasnya.
Mahfud mengatakan, penyidik juga memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT ATM ke grup milik SB, yakni PT LM, pada 2017. Perjanjian itu, kata dia, diduga menjadi kedok dari PT LM melakukan ekspor barang tak benar.
"Saat ini sedang ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud yang juga ketua pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri.
"Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp 189 triliun," katanya di kantornya di Jakarta, dikutip Sabtu (16/9).
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya," sambungnya.
Mahfud mengatakan, dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan. Mahfud juga memastikan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih terus diusut. Adapun dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK.
"Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW waktu itu dihentikan dan tidak ada tindak lanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali," kata Mahfud.



Dicekal KPK
Mahfud Md mengungkap pengusaha berinisial SB sudah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK," kata Mahfud.
SB belum diperiksa karena saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit "Masih sakit, sakit di RS," kata Mahfud.
Sementara itu, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan alasan KPK mencekal SB, sementara kasus impor emas itu ditangani DJP bersama DJBC. Dia menyebut, SB dicekal atas kasus yang tengah ditangani di KPK.
"Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani Bea-Cukai adalah kepabeanan, dan pajak di Ditjen Pajak," jelas Sugeng. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soroti Kejadian Viral di Medsos, Bea Cukai Diminta Tak Terapkan Aturan dengan Kacamata Kuda
Bea Cukai Medan Sita 600 Botol Minuman Alkohol Ilegal
17 Aset Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Sukabumi Diblokir
Tim KPK Temukan Chevrolet Biscayne Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Disembunyikan
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Bea Cukai Amankan 332.800 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 384 Jutaan
komentar
beritaTerbaru