Senin, 06 Mei 2024

KPU soal Pencalonan Gibran Usai Putusan MKMK: Sudah Penuhi Syarat

* Mahfud Minta TNI-Polri dan ASN Netral
Redaksi - Kamis, 09 November 2023 09:33 WIB
212 view
KPU soal Pencalonan Gibran Usai Putusan MKMK: Sudah Penuhi Syarat
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) dokumentasi administrasi pencalonan. Termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.

"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11).

Idham menjelaskan, dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mempedomani hal tersebut," jelasnya.

Meskipun saat ini terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Idham menuturkan jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. Sebab, kata dia, sampai kini tidak ada pembatalan dari putusan MK tersebut.

"Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," papar dia.

Ketika ditanya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto apakah tetap sah, Idham mengatakan, jika Gibran telah memenuhi syarat (MS). Dia menyebut semua pasangan calon hanya tinggal menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres.

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," tuturnya.

Diketahui, penetapan DCT capres-cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian, pada 14 November dilakukan pengundian nomor urut.


Sah Secara Hukum
Sementara itu, Menko Polhukam yang juga cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud Md juga mengatakan kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Dia menilai hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11). Mahfud awalnya ditanya terkait keyakinannya soal netralitas TNI dan Polri, mengingat salah satu cawapres yakni Gibran Rakabuming merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Yang menjamin Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin, yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai.

Mahfud menegaskan putusan MK mengikat. "Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan karena putusan MK itu sudah mengikat. MK-nya yang sekarang," kata Mahfud.


Minta Netral
Mahfud Md menilai wajar adanya persaingan dan saling unjuk pendapat jelang Pemilu 2024. Namun, dia berharap agar TNI-Polri dan ASN bisa tetap netral di tengah persaingan tersebut.

"Ya kalau menurut saya sih sampe saat ini wajar. Sejak dulu terjadi memang persaingan-persaingan, kompetisi, kemudian salah unjuk pendapat itu biasa menjelang pemilu, malah itu pestanya," kata Mahfud.

Mahfud lantas menyinggung arahan Presiden Jokowi soal pengendalian kecurangan di TPS yang jumlahnya mencapai 840 ribu. Mahfud merasa pesimis dengan hal itu.

"Tapi yang terpenting tadi dari arahan presiden ada yang membuat kita pesimis. Pertama, tidak mungkin ada satu kendali untuk kecurangan pemilu. Karena TPS saja ada 840 ribu TPS. Bagaimana bisa dikendalikan kecurangan, sementara pengawasan baik resmi maupun pengamat boleh langsung ke TPS kalau mau membuat laporan kalau ada kecurangan," ujarnya.

Mahfud menyebut perlunya kesadaran para ASN hingga TNI-Polri terkait netralitas. Dia yakin TNI-Polri akan menjaga netralitas tersebut.

"Saya kira itu supaya itu disadari dan menjelang pemilunya tentu aparat-aparat ASN, TNI-Polri harus netral dan itu sudah dinyatakan baik oleh Kapolri sudah mengirimkan surat telegram bahwa Polri harus profesional tidak boleh memihak, ke Panglima TNI juga sudah mengatakan prajurit TNI harus netral karena siapapun yang terpilih kita harus bersatu lagi. Itu sudah bagus," ujarnya.

Mahfud lantas ditanya terkait keyakinannya soal netralitas TNI dan Polri, mengingat salah satu cawapres yakni Gibran Rakabuming merupakan putra Jokowi. Mahfud tidak mempersoalkan hal itu.

Dia menilai urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kini hingga persoalan di MK yang tengah bergulir.

"Yang menjamin (netralitas) Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin, yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan karena putusan MK itu sudah mengikat. MK-nya yang sekarang," ujarnya. (detikcom/d)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
KPU
beritaTerkait
35 Calon Anggota DPRD Labura Terpilih Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Ini Kata Ketua KPU
KPU Sumut Luncurkan Tahapan Pelaksanaan Pilkada
KPU Asahan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Asahan Hasil Pemilu 2024
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Simalungun Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini Daftar 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai
KPU Tetapkan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Hasil Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru