Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

* Sudah Tersangka, Belum Ditahan
Redaksi - Kamis, 07 Desember 2023 10:16 WIB
206 view
Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Eddy Hiariej 
Jakarta (SIB)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Ari menyebut surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," ujarnya.

Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.

"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi dari sumber , Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

"Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.


Eddy Hiariej Diperiksa Sebagai Tersangka
Eddy Hiariej telah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, belum ditahan setelah sekitar 6 jam diperiksa.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (4/12/2023), Eddy keluar dari ruang gedung sekitar pukul 16.15 WIB. Eddy tiba di KPK pada pukul 09.38 WIB.

"Terima kasih, terima kasih," ujar Eddy.

Eddy hanya tersenyum ketika ditanyai terkait kasus yang menjeratnya. Setelah itu, Eddy meninggalkan KPK dengan mobilnya. (detikcom/c)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Viral Diduga Lecehkan Wanita, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Thuong Mundur, Wapres Vietnam Vo Thi Anh Xuan Jadi Presiden Sementara
Jadi Tersangka KPK, Sekda Bandung Mundur
Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak Sah
KPK Serahkan 127 Bukti ke Hakim Lawan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
komentar
beritaTerbaru