Rantauprapat (SIB)
Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada 3 lokasi berbeda di Rantauprapat terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dkk. KPK menemukan bukti baru berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan Bupati EAR saat penggeledahan di rumah tersangka Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada (18/1) dengan lokasi penggeledahan sebanyak 3 tempat, yaitu Kantor Bupati Labuhanbatu, rumah pribadi tersangka RSR dan rumah pribadi pihak terkait perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi SIB, Jumat (19/1).
Juru bicara KPK itu menyebutkan, penggeledahan di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, tim penyidik KPK menemukan bukti berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD Labuhanbatu. Ditemukan juga bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran (TA) 2021-2023.
"Dari rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ungkap Ali Fikri.
Kemudian dari rumah pribadi pihak terkait perkara, yang disebut-sebut berinisial T, tim penyidik KPK menemukan bukti berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023 dan 20 stempel perusahaan yang digunakan mengikuti tender proyek.
"Rumah pribadi pihak terkait perkara, dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti berupa dokumen bank dari rumah kediaman pribadi tersangka EAR di Jalan Padangmatinggi Rantauprapat. Bukti dimaksud juga telah diamankan penyidik KPK untuk penyidikan kasus dugaan suap dari pihak swasta ES dan FS (kontraktor) kepada tersangka EAR dan RSR.
"Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Rumah dinas jabatan bupati dan rumah kediaman pribadi tersangka EAR juga disegel setelah digeledah.
"Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," sebut Ali Fikri.
Namun saat dikonfirmasi terkait berita running teks MetroTV, KPK temukan bukti suap di rumah Ketua DPRD Labuhanbatu, Jubir KPK itu belum memberi jawaban.
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) telah ditetapkan tersangka oleh KPK. EAR diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lanjutan peningkatan jalan Seirakyat - Seiberombang Kecamatan Panai Tengah dan lanjutan peningkatan jalan Seitampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu, dengan nilai pekerjaan dua proyek tersebut Rp19,9 M.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dari OTT KPK Labuhanbatu pada Kamis (11/1), tim penyidik mengamankan 10 orang penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah Bupati Labuhanbatu, EAR, anggota DPRD RSR, HEH selaku Plt Kepala Dinas PUPR, MHR selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan, FS alias Abe pihak swasta, ES alias Asiong pihak swasta, AK pihak swasta, SS - ASN Pemkab Labuhanbatu, EB sebagai staf RSR dan TR pihak swasta.
Selain bupati, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan 2 pihak swasta, Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe, sebagai tersangka. EAR dan RSR sebagai tersangka penerima suap dan ES beserta FS tersangka pemberi suap.
"RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan," katanya.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5% sampai 15 % dari besaran anggaran proyek. Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan dimenangkan ES dan FS.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan Bupati EAR yang mengatensi proyek pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, menerima uang suap melalui RSR selaku orang kepercayaannya. Uang diberikan dengan kode 'kirahan'.
"EAR melalui orang kepercayaannya, RSR, meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," sebut Ghufron.
Tersangka ES dan FS dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999.
"Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, ES, dan FS masing-masing 20 hari pertama mulai 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," jelas Ghufron.
Dicopot
Tersangka Rudi Syahputra Ritonga (RSR) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dkk, telah dicopot dari jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. RSR diberhentikan setelah pindah partai dari PBB dan menjadi Caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024.
Sebagai penggantinya, Ketua DPRD Hj Meika Riyanti Siregar SH mengambil sumpah dan melantik Ramadan Ritonga SE. Ramadan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu pengganti antar waktu sisa masa jabatan atau periode 2019-2024, Jum'at (19/1), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
"Rapat paripurna hari ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu," kata Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj Meika Riyanti Siregar pada pelantikan itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Labuhanbatu Parulian Ritonga, menyampaikan pelantikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumut yang menetapkan pemberhentian dengan hormat Rudi Saputra Ritonga dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan/periode 2019-2024 dan meresmikan pengangkatan Ramadan Saputra Ritonga sebagai pengganti antar waktu.
"Ucapan terima kasih juga disampaikan atas perhatian dan jasa-jasa Rudi Saputra Ritonga selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu," sebut Parulian.
Menurut Parulian seusai rapat parpurna tersebut, RSR diberhentikan setelah pindah partai dari PBB dan menjadi Caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024 ini.
Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar yang menghadiri pelantikan itu menyampaikan selamat kepada Ramadan Ritonga.
"Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024," sebut Ellya Rosa.
Ia menyebut proses penggantian antar waktu ini sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan menandakan proses demokrasi di Labuhanbatu berjalan sesuai koridor. (**)