Minggu, 05 Mei 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Redaksi - Jumat, 19 April 2024 10:42 WIB
787 view
Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4).
Idham mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditetapkan KPU, Ini Daftar 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai
508 Guru Lulus Ujian P3K 2023 Lalu Belum Dilantik, Ini Kata Kepala BKPSDM Labura
KPU Tetapkan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Hasil Pemilu 2024
Ini Perolehan Kursi dan 45 Caleg Terpilih untuk DPRD Labuhanbatu Hasil Pemilu 2024
Sempat Dibatalkan, Bupati Humbahas Kembali Lantik 29 Orang Pejabatnya
Berbagai Kalangan Dukung Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri Maju Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru