Selasa, 14 Mei 2024 WIB
Hut SIB-54
Iklan Kab Deli Hut SIB 54
Selamat Ulang Tahun SIB ke-54
Selamat Ulang Tahun SIB
MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar

Kemenangan Prabowo-Gibran Tak Terbantahkan

* Mahfud Md: Selamat Bertugas Pak Prabowo - Mas Gibran
Redaksi - Selasa, 23 April 2024 09:05 WIB
354 view
Kemenangan Prabowo-Gibran Tak Terbantahkan
Foto: Ant/M Risyal Hidayat
SIDANG PUTUSAN: Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.

Berikut hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil rekapitulasi itu yang kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Dalam gugatannya, Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi itu, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menggelar Pilpres ulang.

MK lalu menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 untuk mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga ahli, melakukan pengecekan terhadap alat bukti hingga mendengar keterangan dari empat menteri. MK juga menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menggelar pengucapan putusan.


Putusan MK
Sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK mengatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.


Dissenting Opinion
Kendati demikian, ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion. Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi.

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.

"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Enny juga membacakan dissenting opinion. Enny mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," ungkap Enny.

"Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," imbuhnya.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," kata Enny.

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," imbuhnya.

Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," kata Arief.


Besok Penetapan Presiden
Menyikapi putusan MK, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," jelasnya.


Selamat Bertugas
Merespon putusan MK, Mahfud Md mengucapkan selamat bertugas kepada Prabowo dan Gibran. Mahfud mengatakan dirinya dan Ganjar Pranowo telah menerima hasil yang telah diputuskan oleh hakim MK.

"Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Mahfud mengatakan putusan yang telah dibacakan merupakan upaya hukum terakhir yang telah ditempuh pihaknya. Karena itu, dia memastikan akan sportif menghormati putusan tersebut.

"Artinya pemilu itu, Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai. Penentuan hasilnya, karena hasil Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya hukum lain," jelas Mahfud.

"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini," sambung dia.


Selamat Bekerja
Sementara itu, Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Anies menyampaikan selamat bertugas pada Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diterima, Senin (22/4). Anies menyampaikan hal tersebut usai gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak MK.

"Hari ini kami menyatakan bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya, kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies.

Anies juga bicara soal pandangannya terhadap sosok Prabowo. Dia menilai sampai saat ini meyakini Prabowo sebagai seorang patriot.

"Saya sempat berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Pak Prabowo, dan saya jawab beliau adalah seorang patriot. Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot," kata Anies.

"Beliau seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Maka Pak Prabowo tentu paham bahwa dalam demokrasi yang baik menerima kebedaraan oposisi sebagai partner dalam bernegara," ucapnya.


Butuh Kita Bersatu
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Rosan Perkasa Roeslani, menilai proses hukum di MK berjalan transpran dan adil.

"Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK dapat disimpulkan bahwa sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodir respons dari Termohon, tanpa ada yang dilewatkan," kata Rosan kepada wartawan.

Rosan turut mengapresiasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu yang menurutnya telah bekerja dengan baik. "Hasil pemilu 2024, baik pilpres dan pileg, sudah final, sah, dan kredibel. Bahwa kinerja para penyelenggara pemilu plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar," ujarnya.

Eks Wakil Menteri (Wamen) BUMN ini memandang kemenangan Prabowo dan Gibran sebagai kemenangan dan harapan dari rakyat Indonesia. Dia pun mengajak seluruh pihak kembali bersatu usai kompetisi Pilpres 2024.

"Bagi kami di TKN Prabowo-Gibran, hal ini sekali lagi menekankan bahwa kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali," kata Rosan.

"Kami mengajak seluruh pihak, seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menghormati proses dan putusan MK. Mari kita tunjukkan ke dunia bahwa Indonesia adalah negara besar yang masyarakatnya berjiwa besar. Di mana yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rosan meminta semua semua pihak bersatu menghadapi tantangan bangsa ke depan. Dia juga mendorong tercapainya Indonesia Emas.

"Pemilu sudah selesai, tapi masih banyak tugas dan tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas," kata Rosan.


Istana Hormati Putusan MK
Istana menghormati putusan MK. Istana menegaskan keputusan itu bersifat final dan mengikat.

"Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.

Ari menekankan putusan itu mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai kecurangan hingga politisasi bansos. Begitu juga anggapan mobilisasi aparat.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

Ari mengajak semua pihak bersatu kembali. Mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.

Ari mengatakan pemerintah mendukung penuh proses transisi ke pemerintahan selanjutnya. Pemerintah Presiden Jokowi pun berkomitmen untuk menyelesaikan program kerja sampai Oktober 2024.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ucapnya.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," lanjut Ari.


Ingin Temui Anies dan Ganjar
Sementara itu, Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka ingin menemui Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo usai putusan MK. Gibran menyebut dirinya ingin bersilaturahmi.

"Sekali lagi, yang namanya silaturahmi itu hal yang baik. Semoga bisa segera ketemu di momen-momen yang lain," kata Gibran ditanya soal keinginan pertemuan usai hasil MK.

Gibran menilai usai hasil putusan tersebut pasti akan ada pro dan kontra dari pendukung. Namun ia tetap meminta kepada para pendukung untuk tetap menghargai keputusan MK dan tidak perlu ada aksi.

"(Pro kontra) Oh iya, pasti. Sekali lagi kita hargai, kita hormati hasil yang ada di MK," ujarnya.

"Apapun hasil akhirnya, apapun keputusannya. Tidak perlu ada aksi atau apapun itu," lanjut Gibran.


Massa Pedemo Bakar Ban
Massa pedemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat membakar ban di Bundaran Air Mancur, Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus). Selain itu pedemo juga membakar poster bergambar wajah 9 hakim MK.

Pantauan di lokasi, massa mulai membakar ban pukul 15.40 WIB. Ada tiga ban yang dibakar oleh massa.

Kemudian pedemo turut membakar spanduk hingga poster yang bergambarkan sembilan hakim MK. Aksi ini diiringi orasi dari berbagai kelompok yang menggelar unjuk rasa.

Seperti diketahui, sekelompok massa aksi yang menamakan diri 'Forum Bersama (Forbes) 01 dan 03' menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa turut mendengarkan siaran langsung sidang sengketa Pilpres 2024 di MK melalui pengeras suara di mobil komando.

Sebelumnya, pantauan pada pukul 11.00 WIB, mereka ramai-ramai berkumpul di sisi sebelah kiri Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, yang mengarah ke Jalan Majapahit. Mereka kompak mendengarkan jalannya sidang melalui pengeras suara.

Massa aksi terlihat mengenakan berbagai atribut aksi, seperti spanduk, ikat kepala merah putih, maupun poster berisikan tuntutan mereka. Mereka juga membawa tikar, payung, hingga bekal makanan.

Massa aksi mulai berdatangan sejak pagi. Massa berdatangan menjelang sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK hari ini.

Pedemo berkumpul di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata. Ada juga mobil komando yang sudah disiapkan di lokasi. Massa aksi juga tampak membawa bendera Merah Putih. (**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tebingtinggi Gelar Tasyakuran Calon Haji Tahun 2024
Prioritaskan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Batubara Tak Usulkan Formasi CASN 2024
Petugas Damkar yang Terlindas Mobil Pemadam Kebakaran Dirawat di ICU, Sopir Truk Diamankan Polisi
Pemko Tebingtinggi Terima Kunker Pemkab Nias
2 Tahun Dibangun, Rest Area Milik Pemkab Batubara Minim Aktivitas Ekonomi
Pj Gubernur Terus Dorong Pengendalian Inflasi Pemkab/Pemko di Sumut
komentar
beritaTerbaru