Selasa, 10 September 2024
Terlapor (Coki Panjaitan) Mengulur Waktu ke Penyidik Untuk Hindari Status Jadi Tsk

Laporan Korban Penipuan ke Polda Metro Jaya Sudah 2 Tahun Lebih Mandek

AKP Reza Gumilang: Akan Gelar Perkara
Baren A Siagian - Jumat, 12 Juli 2024 13:18 WIB
848 view
Laporan Korban Penipuan ke Polda Metro Jaya Sudah 2 Tahun Lebih Mandek
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gedung Polda Metro Jaya
Gelar Perkara
Penyidik Polda Metro Jaya yang dikonfirmasi wartawan mengenai penanganan kasus yang sudah dua kali "berulang tahun" ini, menanggapi memastikan penanganan perkara ini akan ditindaklanjuti.

Rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan mengajukan penjadwalan gelar perkara.
"Mengajukan penjadwalan Gelar Perkara," kata Kepala Unit 4 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz Gumilang, saat dikonfirmasi wartawan Koran SIB, Baren Siagian, Selasa (9/7/2024).

Menurut Reza, penyidik akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta Pusat, serta mengajukan penjadwalan assessment guna keperluan gelar perkara.

Baca Juga:

Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan GM Immanuel Panggabean ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Coki Agustoni Panjaitan. Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2022 di wilayah Jakarta Pusat, lanjut Reda.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menerangkan bahwa saat Coki Panjaitan sedang membutuhkan dana untuk kebutuhan melanjutkan proyeknya, (atas permohonan Coki) maka pelapor setuju meminjamkan dana sejumlah Rp.1.936.000.000 untuk masa 1 bulan saja dengan syarat Coki membuka cek sebesar pinjaman dengan masa jatuh tempo 1 bulan juga. Lalu Coki menyerahkan cek Bank Bukopin dan Bank Mandiri, miliknya.

Di saat jatuh tempo ketika Pelapor akan mencairkan dana cek tersebut, namun ditolak oleh pihak Bank Bukopin dan Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak cukup/rekening tidak aktif. Hal inilah yang membuat Pelapor akhirnya mengadukan Coki Agustoni Panjaitan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Pelapor, pemeriksaan kepada saksi, Fauzi (karyawan pelapor) dan teman Pelapor.


Kemudian Staf Tehnik PT. HAKA ASTON (anak perusahaan PT. Hutama Karya) dan juga Vice President Operasi I Divisi Sipil Umum PT. HUTAMA KARYA. Termasuk mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Keke Wismana Purba, dengan Nomor: B/1172/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2023 (tidak hadir).


Sementara terhadap terlapor, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Coki Agustoni Panjaitan.

Reza menambahkan, sebelumnya telah ada rencana untuk Restoratif Justice (RJ) antara Pelapor dengan Terlapor dengan melakukan pembayaran kepada Pelapor secara bertahap hingga waktu bulan Desember (2023).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru