Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Mei 2026

Barang Indonesia Masuk ke AS Dikenakan Tarif 32%

Redaksi - Kamis, 03 April 2025 13:28 WIB
129 view
Barang Indonesia Masuk ke AS Dikenakan Tarif 32%
Foto/Dok BBC
Presiden AS Donald Trump membangun tembok tinggi dalam perdagangan, dengan menerapkan tarif impor secara menyeluruh untuk semua mitra dagang AS, tidak terkecuali dengan Indonesia.
Washington(harianSIB.com)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif 32% untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Tarif itu merupakan 'timbal balik' karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI.


Dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025), Trump menyinggung tarif yang dikenakan Indonesia terhadap produk etanol asal AS, yakni 30%. Dia mengatakan tarif itu lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa, yakni 2,5%.

Selain itu, Trump juga mempersoalkan kebijakan nontarif. Dia menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor, perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.

"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih," demikian ujar Trump.

Trump sebelumnya mengumumkan kebijakan tarif timbal balik. Dia mengatakan barang-barang AS telah dikenai tarif yang tidak adil di berbagai negara sehingga sudah saatnya AS mengenakan tarif yang setara.


"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," kata Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut seperti dilansir BBC.

Dia mengatakan uang yang dihasilkan dari tarif baru itu akan digunakan untuk mengurangi pajak warga AS dan membayar utang AS. Trump juga menunjukkan bagan berjudul 'Tarif Timbal Balik' yang memiliki tiga kolom.

Kolom pertama adalah daftar negara, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS dan kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara tersebut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu