Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Misteri Salinan Putusan Samsul Tarigan: Kapan Eksekusi Dilaksanakan?

Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 10:32 WIB
410 view
Misteri Salinan Putusan Samsul Tarigan: Kapan Eksekusi Dilaksanakan?
(harianSIB.com/Dok)
Samsul Tarigan
Binjai(harianSIB.com)

Drama hukum seputar eksekusi terpidana Samsul Tarigan memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Meski Mahkamah Agung telah menolak kasasinya dan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, salinan putusan resmi yang menjadi dasar eksekusi tak kunjung sampai ke tangan Kejaksaan Negeri Binjai. Kondisi ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat, kapan Ketua Ormas GRIB Jaya Sumut itu akan dieksekusi?

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, pada Selasa (29/7/2025), menegaskan bahwa pihaknya baru menerima relaas atau pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Binjai. "Dasar eksekusi jaksa adalah adanya salinan putusan sesuai Pasal 270 KUHAP. Kita nunggu salinan, sampai saat ini salinan belum kami terima," ujar Noprianto, menjelaskan kendala yang dihadapi Kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Di sisi lain, Humas PN Binjai, Mukhtar, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi mengenai jadwal penyerahan salinan putusan kasasi Samsul Tarigan kepada Kejaksaan. Padahal, pada Selasa (22/7/2025) pekan lalu, Mukhtar sempat menyatakan, "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi (Samsul Tarigan)," dan menegaskan bahwa salinan akan segera diserahkan. Namun, ia mengaku lupa kapan putusan kasasi itu turun dari Mahkamah Agung ke PN Binjai. "Yang menyerahkan (salinan putusan kasasi) pengadilan negeri. Lupa saya kapan turun, saya masih mengikuti zoom meeting dengan pengadilan tinggi," kilahnya.

Perjalanan Kasus Samsul Tarigan

Kasus Samsul Tarigan telah menempuh perjalanan hukum yang berliku. Ia divonis atas penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang secara tidak sah seluas 80 hektare, di mana 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare sisanya didirikan diskotek yang kini berganti nama menjadi Cafe Flower.

Pada 20 November 2024, Pengadilan Negeri Binjai memutuskan Samsul Tarigan bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini tidak memuaskan kedua belah pihak sehingga diajukan banding. Menariknya, Pengadilan Tinggi Medan justru meringankan hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, yang berarti Samsul tidak perlu menjalani hukuman kecuali jika melakukan tindak pidana lain.


Tak puas dengan putusan banding, Samsul Tarigan mengajukan kasasi dengan harapan bisa bebas. Namun, upaya kasasi ini justru menjadi bumerang. Mahkamah Agung, melalui Hakim Ketua Kasasi Jupriyadi, pada 13 Juni 2025, menolak permohonan kasasi Samsul Tarigan. Amar putusan kasasi tersebut mengembalikan vonis seperti putusan PN Binjai, yakni pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Bola di Tangan Kejaksaan

Dengan pemberitahuan putusan kasasi yang telah diterima PN Binjai, dan Kejaksaan yang masih menanti salinan resmi, publik kini menantikan akhir dari drama penantian ini. Kapan Samsul Tarigan akan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya? Pertanyaan ini masih menggantung, menanti terungkapnya misteri salinan putusan yang menjadi penentu akhir penegakan hukum dalam kasus ini.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru